News  

Kepala DP3A Hadiri Kegiatan Substansi Perda dan Aspek Hukum Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Kota Sehat

NusantaraInsight, Makassar — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar drg Ita Isdiana Anwar, M.Kes menghadiri kegiatan Substansi Peraturan Daerah (Perda) dan Aspek Hukum dalam Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Kota Sehat, di Hotel Claro, Kamis, 20 November 2025.

Substansi Peraturan Daerah (Perda) dan aspek hukum dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sehat di Makassar meliputi penguatan regulasi untuk mendukung penyelenggaraan kota sehat secara berkelanjutan.

Perda ini dirancang untuk memperbaiki infrastruktur, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mendorong kebijakan yang mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi warganya.Secara khusus, regulasi ini menitikberatkan pada aspek sanitasi, infrastruktur pemukiman, serta pemberdayaan masyarakat dan komunitas sebagai bagian dari indikator utama penilaian Kota Sehat.

Penyusunan naskah akademik Ranperda Kota Sehat juga harus memperhatikan aspek hukum yang meliputi kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan standar nasional serta instruksi dari organisasi terkait seperti WHO.

BACA JUGA:  Blind Concert Kahayya: Ciptakan Ekosistem Inklusif untuk Disabilitas

Pendekatan hukum dalam penyusunan naskah akademik Ranperda ini menekankan kejelasan tujuan, latar belakang, landasan hukum, serta analisis kebutuhan dan solusi terhadap permasalahan kota agar dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi Makassar sebagai Kota Sehat, baik di tingkat nasional maupun Asia Tenggara.

Selain itu, proses penyusunan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan efektif dan aplikatif