Jaksa juga mengatakan dia mengirimkan foto-foto yang menunjukkan “bahan batuan gelap” dengan penghitung Geiger, yang digunakan untuk mengukur tingkat radiasi.
Ebisawa menghadapi dakwaan termasuk konspirasi untuk melakukan perdagangan internasional bahan nuklir, konspirasi impor narkotika, konspirasi untuk memperoleh, mentransfer dan memiliki rudal anti-pesawat dan pencucian uang.
Rekan konspirator nya dalam kasus ini Somphop Singhasiri, warga negara Thailand berusia 61 tahun menghadapi tuduhan narkoba dan senjata.
Keduanya menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Pasangan ini akan didakwa di ruang sidang federal New York pada hari Kamis (22/2/2024).