Hal senada diungkapkan, Arpan Rinaldy, Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, menekankan pentingnya ketepatan perumusan norma dalam Ranperda agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kekosongan hukum.
Arpan dengan sangat detail menelisik dengan sangat cermat pasal demi pasal perda ini, sehingga beberapa dilakukan perubahan dan penyesuaian sesuai dengan format perundang-undangan.
“Dalam proses harmonisasi, kami menelaah secara mendalam aspek kewenangan daerah, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta keselarasan antara tujuan, asas, dan materi muatan Ranperda,” jelas Arpan.
Menurutnya, pemajuan kebudayaan merupakan urusan strategis yang membutuhkan dasar hukum yang kuat dan terukur.
“Ranperda ini harus mampu menjadi instrumen hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif. Oleh karena itu, setiap pasal perlu dirumuskan dengan memperhatikan kejelasan subjek, objek, serta mekanisme pelaksanaannya,” ujarnya.
Arpan juga menyampaikan bahwa keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam proses harmonisasi menjadi faktor penting dalam menghasilkan Perda yang berkualitas.
“Sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan Kanwil Kementerian Hukum merupakan kunci agar Perda Pemajuan Kebudayaan ini nantinya memiliki legitimasi hukum yang kuat dan sejalan dengan kebijakan nasional,” pungkasnya.












