News  

Ini Progres Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sulsel

NusantaraInsight, Makassar — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memasuki tahap Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.

Tahapan ini menjadi langkah strategis sebelum Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut bersama DPRD Sulsel hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kegiatan harmonisasi tersebut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD Sulsel, serta Tim Penyusun Ranperda. Proses ini bertujuan memastikan agar substansi Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras dengan kebijakan nasional pemajuan kebudayaan, serta memiliki kepastian hukum dan daya guna dalam implementasi.

Berdasarkan surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Rapat Pengharmonisasian,Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ini dilaksanakan pada 21 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jl.Sultan Alauddin Nomor 191 A (samping Lapas Klas I Kota Makassar).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan, Yenny Rahman, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan fase krusial dalam pembentukan Perda, khususnya Perda yang menyangkut sektor strategis seperti kebudayaan.

BACA JUGA:  GAN Sulsel Teken MoU dengan 3 Kabupaten 

“Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini memiliki posisi penting karena menyentuh identitas, jati diri, dan keberlanjutan budaya Sulawesi Selatan. Harmonisasi di Kanwil Kemenkum memastikan bahwa norma, asas, dan muatan materi Ranperda ini telah sesuai secara yuridis dan siap dibahas pada tahap selanjutnya,” ujar Yenny Rahman.

Menurutnya, DPRD Sulsel melalui Bapemperda berkomitmen mengawal Ranperda ini agar tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat budaya, pelaku seni, serta komunitas adat di Sulawesi Selatan.

“Kami di DPRD tancap gas dan siap mengawal sampai Perda ini rampung. Kami ingin Perda ini nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kebudayaan daerah secara berkelanjutan, bukan sekadar regulasi normatif,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel yang juga Ketua Tim Inisiator Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Zulfikar Limolang, menyampaikan bahwa Ranperda ini memiliki keterkaitan erat dengan sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat.

“Pemajuan kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari aspek ekonomi daerah. Banyak subsektor ekonomi kreatif yang bertumpu pada kekayaan budaya lokal. Karena itu, Komisi B memandang Ranperda ini sebagai instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal,” ujarnya.