News  

Dr Fadiah Machmud: Mari Berkolaborasi dalam Harmoni Menjaga Nyala Gerakan Perlindungan Anak

Fadiah Machmud menyampaikan, pada masa kepemimpinan Prof Mansyur Ramly, fokus perjuangan diarahkan pada kampanye pengenalan hak-hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA).

Upaya ini, kata dia, menyasar pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, pesantren, dan masyarakat luas. Isu akta kelahiran diangkat menjadi perhatian nasional.

Kemudian lahir inisiatif inspiratif berupa satu peleton Polisi Peduli Anak (PPA) di Polda Sulsel, di masa Kapolda Irjen Pol Firman Gani. Polisi Peduli Anak di dinilai sebagai sebuah terobosan berani di masa ketika hampir belum ada lembaga yang secara khusus bergerak dalam isu anak.

Dilanjutkan, memasuki kepemimpinan Mappinawang, LPA Sulsel memperkuat kerja-kerja advokasi, terutama dalam upaya penghapusan pekerja anak.

Pada masa ini, pembahasan Undang-Undang Perlindungan Anak mulai digulirkan, dan LPA turut memberi masukan secara kolektif dalam proses penyusunannya.

“Fase ini menjadi tonggak penting dalam pengokohan advokasi kebijakan yang berpihak pada anak, serta memperluas jejaring gerakan di tingkat nasional,” terangnya.

Pada periodenya memimpin LPA, kata Fadiah Machmud, paradigma perlindungan anak mengalami perubahan besar—dari pendekatan yang sektoral menuju sistem perlindungan anak yang holistik dan integratif.

BACA JUGA:  Rumah Zakat Sulsel dan Samudera Indonesia Salurkan Perlengkapan Sekolah di Parang Tambung

LPA Sulsel menjadi motor penggerak perubahan ini. Bersama Pemerintah Kota Makassar dan Save the Children, LPA menguji coba penerapan Sistem Perlindungan Anak yang kemudian menjadi rujukan di berbagai daerah.

Di masa ini pula, Pemerintah mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagai indikator kemajuan daerah di bidang perlindungan anak.

Bagi LPA, langkah ini merupakan kelanjutan dari gagasan besar yang sejak awal berakar pada prinsip-prinsip KHA. Pemantuan penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) berbasis komunitas, Pergub Kerja Layak PRT dan Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak.

Ditambahkan bahwa periode ini juga menandai hadirnya berbagai regulasi penting: perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak, revisi Undang-Undang Perkawinan, serta lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dikatakan, fokus nasional terhadap kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa turut memperkuat relevansi gerakan perlindungan anak. LPA berhasil digandeng untuk menyiapkan Strada Pencegahan Perkawinan Anak Sulsel

“Buku ini menjadi rekam jejak perjalanan tiga kepemimpinan LPA Sulsel—bukan sekadar catatan sejarah, tetapi juga knowledge management yang memuat pengalaman, pembelajaran, dan inspirasi untuk diteruskan,” imbuh Fadiah Machmud yang pernah menduduki posisi sebagai Office Manager LPA (1998-2002) dan Ketua Harian LPA Sulsel (2002-2005).