News  

DPP GAN Sikapi Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut

*Isi Pokok Kesepakatan 1992* menegaskan:

1. Keempat pulau diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
2. Sumut tidak boleh lagi mengklaim kedaulatan atau mengeluarkan izin usaha di wilayah tersebut.
3. Pengelolaan sumber daya alam (perikanan, pariwisata, dll.) menjadi hak penuh Aceh.
4. Hanya kerja sama teknis (seperti konservasi laut lintas batas) yang boleh dibahas bersama.

Kesepakatan ini ditandatangani di Jakarta, disaksikan langsung oleh Mendagri, Rudini, dan dianggap sebagai final dan mengikat.

Status Hukum Kesepakatan ini diperkuat oleh UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 246 menyatakan batas wilayah Aceh mengacu pada peraturan sebelumnya).

Selanjutnya dikuatkan lagi oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Sumut.

Dokumen itu tercatat dalam Arsip Nasional Kementerian Dalam Negeri, sebagai dokumen resmi penyelesaian sengketa.

“DPP GAN berharap penyelesaian secepat mungkin terkait polemik 4 pulau tersebut dengan tetap dalam semangat menjaga stabilitas nasional dan keutuhan NKRI,” imbuh Muhammad Burhanuddin. (*)

BACA JUGA:  Sumarlin Rengko : Punna Tena Kiassamaturuk Amparakai Nanikatutui Anne Basa Mangkasaraka....