LPKA MEMBINA ANAK KONFLIK HUKUM

Lpka
Fadli Andi Natsif, Pembimbing Internal Mahasiswa PPL Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar (baju Korpri)

Dalam sambutan saya antara lain mengemukakan tujuan dilaksanakan program PPL. Kemudian memperkenalkan secara umum program studi (prodi) yang dibina oleh Fakultas Syariah dan Hukum serta jumlah dan prodi dari masing-masing mahasiswa yang melaksanakan PPL di LPKA Maros.

Selain itu juga memberikan arahan khusus kepada mahasiswa, bahwa PPL ini adalah program yang harus ditempuh sebelum mahasiswa menyelesaikan studi dan di yudisium sebagai Sarjana Hukum.

Selama sebulan melakukan PPL diharapkan mahasiswa akan mendapatkan pengalaman budaya kerja yang kelak akan dijalani setelah sarjana nanti. Juga pasti akan mendapatkan pengetahuan tambahan, yang selama ini hanya didapatkan di ruang kelas dari dosen.

Terkhusus pengetahuan dan penerapan tentang regulasi atau ketentuan yang terkait dengan peran LPKA, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)

Hal yang sama juga dikemukan oleh Bapak Musliyadi staf yang mewakili Kepala LPKA.

Dalam sambutannya selain memperkenalkan personil dari LPKA yang akan mendampingi mahasiswa selama PPL, secara umum juga menjelaskan tugas dan fungsi LPKA.

BACA JUGA:  Ketika Koridor Jadi Kelas: Mahasiswa Jurnalistik UINAM Suarakan Ketimpangan dan Arogansi Akademik

Dalam penjelasannya dikemukakan bahwa anak binaan yang ada di LPKA ini semua sudah melalui proses hukum pidana.

Meskipun dalam UU SPPA dimungkinkan penyelesaian kasus anak konflik hukum (anak sebagai pelaku tindak pidana) melalui proses diversi atau proses di luar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ).

Sebuah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan Masyarakat yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum.

Selanjutnya oleh pihak LPKA tersebut juga menyampaikan, pada umumnya jenis perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak yang dibina disini terkait dengan tindak pidana kesusilaan terhadap anak.

Meskipun ada juga sebagian kecil anak yang dihukum di atas 5 tahun karena terjerat tindak pidana yang dianggap berat, seperti pembunuhan, narkotika, dan pencurian dengan kekerasan.

Adapun jenis program pembinaan yang dilakukan oleh LPKA, selain memberikan pengetahun umum juga terlebih pembinaan keagaman, seperti belajar mengaji, metode iqra, sampai pembacaan Al-quran.

Di hari penerimaan itu, sebelum masuk ruangan aula, kami menyaksikan langsung anak-anak sementara belajar mengaji di ruang mushalla yang tempatnya kami lewati saat menuju ke aula pertemuan.

BACA JUGA:  Sarkodes, Asri Bakri Mulai Tebar Pesona, PKB: Bismillah

Dengan suasana seperti ini terkesan kita tidak berada di Lembaga Pemasyarakatan atau Pembinaan, tetapi seolah hari itu kita seperti berkunjung di salah satu pesantren. Model pembinaan seperti ini merupakan implementasi prinsip perlindungan anak yang diatur baik dalam UU maupun Konvensi Hak Anak, yaitu pemenuhan prinsip atau hak yang terbaik buat anak, yang kebetulan berada dalam posisi, peristiwa anak konflik hukum atau anak sebagai pelaku perbuatan pidana.