NusantaraInsight, Makassar — Himpunan Pelajar Mahasiswa Goran Tubir Tolu Makassar, sarankan bupati dalam hal pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa (PJS/PJ kepala desa) yang punya gagasan tentang pembangunan desa di wilayah kabupaten Seram Bagian Timur.
Melihat pada berbagai polemik yang terjadi di beberapa titik di kabupaten seram bagian timur ini, pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) mengenai pengangkatan pejabat sementara kepala desa dibeberapa titik di wilayah kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Rustam Rumatiga, Ketua umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Goran Tubir Tolu Makassar (HIPMA GTT-MAKASSAR) menyarankan untuk baiknya Bupati dalam pengangkatan pejabat kepala desa ini harus mengutamakan orang yang punya ide serta gagasan kreativitas dalam membangun desa, dikarenakan desa yang ada di wilayah kabupaten seram bagian timur ini masih tertinggal ketika kita melihat pada pola pelayanan sampai pada tata kelola pembangunan desa.
Ketika kita berbicara mengenai Desa serta pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa maka kita perlu membuka beberapa regulasi, diantaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. serta aturan lain yang mengatur tentang desa.
Memang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa diutamakan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah yang memenuhi persyaratan, namun Penting juga untuk dilihat pada ide serta gagasan yang kreatif pada seseorang yang akan diangkat sebagai pejabat kepala desa, ini untuk memastikan bahwa pasca dikeluarkannya surat keputusan kepala desa (SK PJ Kepala desa) ini akan terjadi perubahan-perubahan yang menuju perkembangan pada desa.
Apa lagi dengan adanya koperasi merah putih di setiap desa, yang tugasnya antara lain pengelolaan potensi ekonomi lokal, pengembangan usaha, serta pemberdayaan masyarakat pada desa. ini sangat membutuhkan ide dan gagasan yang kreatif untuk mengelola desa kedepan yang lebih maju dan juga menjadi contoh untuk setiap kepala desa yang akan menjabat pasca ia selesai dari jabatannya sebagai pejabat sementara Desa (PJs desa).
Kenapa ide dan gagasan tentang desa, demikian sangat penting dalam pengambilan keputusan pengangkatan pejabat kepala desa (PJ Kepala desa) ini juga memberikan kesan dan pesan bahwa Bupati dalam tatakelola birokrasi ini tidak mengedepankan politik balas-budi, tetapi lebih mengutamakan politik ide dan gagasan.
Rumatiga menegaskan bahwa Ide dan gagasan sebagai syarat dalam pengangkatan pejabat kepala desa ini Penting juga untuk dituangkan didalam peraturan daerah (perda) serta peraturan bupati untuk mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan pengangkatan pejabat kepala desa (PJ Kepala desa) di wilayah kab. SBT.