Darurat!! Ditemukan 87 Titik Buangan Sampah di Sungai Bialo Bulukumba

Dengan anggaran yang besar itu, desa bisa membuat skala prioritas alokasi anggaran maupun kegiatan secara bertahap setiap tahunnya.

“Misalnya dengan membeli dulu armadanya, melakukan sosialisasi ke masyarakat atau membuat program penanganan sampah yang sesuai dengan kondisi di desanya,” tambah Andi Uke.

Andi Uke mengatakan, untuk jalur koordinasi maupun pendampingan dalam penanganan sampah dan lingkungan bisa dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Jadi ada kolaborasi di dalamnya antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa. Kalau pemerintah daerah kan kolaborasinya melalui pembinaan dan pendampingan, kalau desa melalui intervensi program kegiatan dan penganggaran. Kalupaun DLHK misalnya mau kolaborasi penganggaran bisa saja misalnya ada program Sosialisasi dan Proklim, ada sharing biaya di kegiatan tersebut. Kalau sepenuhnya mau di tangani pemerintah Kabupaten tidak bisa. Dari 109 Desa yang ada di Bulukumba, DLHK memang belum menemukan Desa yang sudah menjadikan persoalan sampah ini menjadi Skala Prioritas di desa,” terang Andi Uke

Andi Uke mengatakan dari Temuan 87 titik buangan sampah di Desa Bialo bisa menjadi perhatian Pemerintah Desa untuk lebih memperhatikan persoalan sampah di masyarakat Desa Bialo. Sebagai pemerintahan di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

BACA JUGA:  Politik Baliho: Danny Pomanto Anak Lorong Cocok Jadi Gubernurta 2024

Desa yang paling tahu kondisinya, harusnya bisa menjadi perhatian pada saat mereka melakukan Musyawarah Desa dengan memunculkan permasalahan sampah ini sebagai permasalahan prioritas yang harus segera di tangani dan mencarikan solusi melalui kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa.

Andi Uke juga mengatakan persoalan sampah maupun pembentukan Bank Sampah di desa bisa dengan melibatkan PKK, sehingga desa tidak kesulitan untuk mencari pengurus Bank Sampah.

“Karena masalah sampah ini kan masyarakat setiap harinya menghasilkan sampah. Dan masyarakat tidak bisa sepenuhnya disalahkan ketika mereka membuang ke sungai, karena mereka tidak tau harus membuang kemana. Harusnya pemerintah Desa bisa cepat untuk mencarikan solusi ketika ada masyarakat yang membuang sampah ke sungai. Dengan mengalokasikan Anggaran untuk mendukung fasilitas pengolahan sampah,” tutup Andi Uke.

Dari infomasi yang didapatkan Ecoton, saat ini desa sedang menyusun anggaran perubahan dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa 2026 bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Permasalahan sampah di masing-masing desa seharunya bisa dimasukkan dalam RKP Pemerintah desa, karena kalau desa mau menganggarkan untuk Tahun 2026 harus masuk di RKP desa.