Dalam sistem Islam, ada tiga pilar penegakan hukum:
1. Ketakwaan individu, yang mendorong pelaku usaha takut kepada Allah dan enggan berbuat curang.
2. Kontrol masyarakat (hisbah), yaitu pengawasan aktif dari publik yang diperbolehkan dan bahkan didorong dalam Islam.
3. Sanksi negara yang tegas, dijalankan oleh institusi seperti Qadhi Hisbah, yang bertugas mengawasi pasar dan menindak pelaku pelanggaran sesuai hukum syariah.
Negara Islam tidak akan membiarkan sektor vital seperti pangan diserahkan ke korporasi. Khalifah sebagai pemimpin negara akan menjadi ra’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung), bertanggung jawab langsung atas kesejahteraan umat. Islam melarang keras pemimpin yang menyia-nyiakan amanah.
Penutup
Kecurangan dalam urusan beras bukan semata soal ekonomi. Ini adalah cermin dari sistem yang gagal dalam menegakkan keadilan, menjaga amanah, dan melindungi rakyat. Selama sistem sekuler kapitalisme masih jadi pijakan, pelaku curang akan terus mencari celah, dan rakyat akan terus menjadi korban. Sudah saatnya umat Islam menggugat sistem, bukan hanya pelaku.
Menuntut solusi akar, bukan sekadar tambalan regulasi. Karena hanya dalam naungan Islam, keadilan sejati bisa ditegakkan, dan kesejahteraan menjadi kenyataan.












