News  

Ancaman Otoritarianisme yang Semakin Menguat

Kemudian selanjutnya, terjadi upaya penyempitan ruang-ruang publik di dalam membangun dan menghidupkan daya kritis terkait dengan fenomena yang ada. Hal yang paling mungkin dan sangat mudah kita lihat hari ini, adalah pemberian pola-pola pembungkaman yang ada. Sebagai misal, pemberian hak konsesi tambang pada ormas-ormas yang ada. Lalu, kemudian pemberian proyek-proyek yang sekarang ini banyak diberikan pada dunia kampus, sambung Manarangga.

Ketika ketergantungan diciptakan, maka akan terjadi patronase secara politis. Masyarakat kalau di kultur kita, khususnya masyarakat timur di Indonesia, bantuan yang diberikan itu dia akan maknai sebagai utang budi. Apalagi kalau bantuan yang diberikan itu adalah berupa konsumsi langsung. Akhirnya yang tercipta secara politik adalah fenomena paternalistik. Ya, semacam populisme paternalistik-lah. Begitulah kira-kira yang terjadi di masyarakat kita hari ini, dampak yang timbul akibat pola-pola dan perilaku dari rezim yang ada, Ucap Manarangga.

br

Dalam sesi diskusi, peserta yang hadir melontarkan tanggapan dan pertanyaan, di antaranya; bahwa warga negara adalah pemegang kedaulatan yang disebut dan tercantum di Undang-Undang Dasar dan konstitusi kita. Itu sebabnya, demokrasi tidak boleh lepas dari perspektif keadilan, yakni keadilan substantif. Dua pihak yang tidak setara dalam hal posisi tawar dan instrumen yang dimiliki, tidak bisa secara liberal dipertarungkan, dikontestasikan, termasuk dalam memunculkan berbagai macam pembatasan ruang pilihan. Kampanye bahkan konsekuensinya kampanye-kampanye pemilihan umum itu, harus dipastikan tidak memunculkan istilah kos politik, apalagi manipulasi politik. Lantas, bagaimana sebenarnya strategi distribusi kesejahteraan, keadilan sosial, membangun kemandirian, dalam rangka pengentasan kemiskinan, sebagai solusi konkret, sumbangsi kepada bangsa dan negara?

BACA JUGA:  Malino, Spathodea, dan Cerita Lainnya  

Di akhir diskusi Manarangga menyikapi fenomena yang ada bahwa tuntutan kita, sesungguhnya tidak hanya mendalami apa yang kita jadikan sebagai tema-tema diskursus, tetapi juga berupaya untuk menganalisis lebih jauh, baik di dalam forum diskursus maupun pasca itu. Bisa dengan melakukan investigasi lapangan, memperdalam atau memperkaya informasi dan data-data yang ada, kalau sekiranya itu terjangkau. Dalam konteks ini, saya ingin coba garis bawahi adalah urgensi kefasilitatoran. Dimensi kefasilitatoran ini, memang hampir sulit untuk kita temui hari ini. Yang hadir di masyarakat secara utuh sebagai fasilitator masyarakat. Padahal, sebenarnya semua orang itu bisa mengambil peran-peran sebagai fasilitator. Khususnya fasilitator di tingkat komunitas. Di mana peran-peran yang kemudian dimainkan dan dilakukan dalam sebuah komunitas di manapun kita berada, tidak hanya didasarkan sebagai upaya untuk menjawab isu dari yang ada pada satu komunitas terbatas saja.

brbr
brbr
br