NusantaraInsight, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pembenahan sistem persampahan di Makassar harus dilakukan secara nyata dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Komitmen ini menjadi bagian dari langkah besar pemerintah kota dalam mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks.
Salah satu upaya krusial yang tengah dijalankan adalah peralihan metode pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari sistem open dumping atau pembuangan terbuka menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan terkontrol.
Transformasi ini ditargetkan berjalan dalam kurun waktu 180 hari sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menata sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Koordinasi terkait pengelolaan sampah menjadi energi listrik dan penanganan persampahan yang digelar di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/4/2026).
Pada kesempatan ini, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya pengendalian persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah yang dinilai sudah memasuki kawasan permukiman dan berdampak pada berbagai sektor, termasuk transportasi dan kesehatan masyarakat.
“Kondisi ini tidak bisa lagi dibiarkan, dan harus segera dikendalikan secara serius dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tegas Appi.
Orang nomor satu Kota Makassar itu menekankan, bahwa penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tugas bersama hingga ke tingkat RT/RW.
Lanjut dia, ini tanggung jawab bersama. Di setiap kelurahan, sistem pengolahan harus berjalan, mulai dari pembangunan biopori, pemanfaatan eco enzyme, hingga pengolahan dengan maggot.
“Semua ini bisa dilakukan secara masif dengan melibatkan masyarakat,” ujar Munafri.
Ia juga menekankan, pentingnya edukasi kepada warga agar metode pengolahan seperti eco enzyme dan teknologi sederhana lainnya dapat dipahami dan diterapkan secara luas di lingkungan masing-masing.
Selain itu, Munafri meminta adanya sistem kontrol dan evaluasi sejak awal pelaksanaan program agar seluruh upaya yang dilakukan benar-benar berjalan efektif di lapangan.
Ia menargetkan dalam waktu 180 hari ke depan, berbagai program penanganan sampah harus berjalan secara paralel dan menunjukkan hasil nyata.
Dalam periode tersebut, Pemkot Makassar juga tengah mendorong proses legal dan administrasi untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PLTS), sekaligus melakukan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar memenuhi standar sanitary landfill.












