“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah kota agar pengelolaan ini optimal dan berdampak luas,” ujarnya.
Dewi Chomistriana, menambahkan pentingnya pembentukan regulasi dan penetapan tarif yang jelas agar operasional IPAL bisa berjalan secara efisien.
“Operasional IPAL memerlukan biaya besar, hingga Rp3 miliar per tahun, sehingga skema pembiayaan harus melibatkan APBD dan potensi tarif dari pengguna layanan, baik domestik maupun komersial,” tukasnya.
Sedangkan, Dirut PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad, menegaskan komitmen penuh PDAM dalam mengelola IPAL Losari secara profesional.
Ia menyampaikan bahwa selama dua tahun terakhir, pengoperasian IPAL berjalan dengan baik berkat dedikasi para petugas di lapangan.
Selama ini mengelola dengan penuh tanggung jawab, walau belum ada legalitas formal yang mengatur peran PDAM sebagai operator.
“Kami berharap kunjungan ini menjadi titik terang agar ke depan ada kepastian hukum yang mendukung kelancaran operasional,” harap Hamzah.
Menurutnya, PDAM telah mengalokasikan dana operasional sekitar Rp9 miliar selama tiga tahun terakhir. Namun tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini kerap menjadi temuan audit.
Karena itu, Hamzah menyampaikan adanya regulasi atau payung hukum yang memperkuat kerjasama antara PDAM dan Pemerintah Kota Makassar.
“Semoga kunjungan ini menjadi titik terang agar ke depan ada kepastian hukum yang mendukung kelancaran operasional,” tuturnya.












