Survei Ungkap Mayoritas Warga Dukung Penertiban PKL di Makassar

Artinya, penertiban tersebut bukan sekadar kebijakan sepihak, melainkan implementasi aturan yang sudah jelas.

Dengan demikian, pernyataan yang cenderung menyudutkan kebijakan penertiban tanpa melihat proses dan dasar hukumnya justru berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap persoalan lama.

“Jika dibiarkan, kondisi kota yang semrawut dan rawan kemacetan akan terus menjadi warisan yang tak kunjung terselesaikan,” jelas pengamat publik itu.

Secara umum, fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif pada dasarnya mencakup tiga peran utama, yakni fungsi legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan.

Ketiga fungsi ini tidak dapat dipisahkan dan harus dijalankan secara seimbang demi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Tentu, publik memberikan apresiasi terhadap upaya DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif.

Langkah-langkah kontrol yang dilakukan dinilai penting sebagai bentuk checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.

Namun demikian, dalam praktiknya,
pengawasan tersebut tidak maksimal, bahkan bersifat parsial atau hanya fokus pada isu-isu tertentu saja, seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan di berbagai sektor pelayanan publik.

BACA JUGA:  Munafri: Mari Jaga Makassar Tetap Damai

Harapan ini muncul seiring dengan masih ditemukannya sejumlah persoalan di lapangan yang luput dari perhatian wakil rakyat yang terhormat.

Misalnya, keberadaan beberapa Puskesmas yang hingga kini belum berfungsi maksimal atau bahkan terkesan mangkrak, pengelolaan kontainer yang tidak dimanfaatkan secara efektif, lapangan Karebosi masih mangkrak, hingga persoalan parkir liar yang kian marak dan mengganggu ketertiban umum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan kritis dari masyarakat mengenai sejauh mana fungsi pengawasan Dewan dijalankan secara komprehensif.

Publik menginginkan agar pengawasan tidak hanya bersifat reaktif terhadap isu yang mencuat, tetapi juga proaktif dalam mengidentifikasi potensi masalah.

Dengan demikian, penguatan fungsi pengawasan yang menyeluruh menjadi kunci penting untuk menjawab ekspektasi masyarakat.

Lebih jauh, Ras Md menjelaskan bahwa tingkat dukungan terhadap kebijakan tersebut juga sangat signifikan. Sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung penertiban PKL di ruang publik.

Adapun 12,6 persen menyatakan tidak mendukung, dan 2,5 persen tidak memberikan jawaban. Menurutnya, tingginya angka dukungan ini menjadi legitimasi sosial yang kuat bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus menjalankan kebijakan penataan kota secara konsisten.