Setahun MULIA, 296 Ribu Pekerja Makassar Terlindungi Jaminan Sosial

Hingga akhir 2025, kelompok ini telah terlindungi sebanyak 14.965 pekerja. Dari jumlah tersebut, manfaat klaim yang telah disalurkan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp43.375.389.580 dan diterima oleh 6.881 pekerja.

“Langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah Kota terhadap kelompok yang selama ini rentan terhadap risiko kerja dan sosial,” ungkapnya.

Pada sektor informal dan pekerja rentan, Pemkot Makassar menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Melalui DTSEN desil 1 hingga 5, sebanyak 81.466 pekerja rentan, termasuk pekerja disabilitas, telah dianggarkan dan didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sepanjang 2025, manfaat klaim berupa JKK, JKM, JHT, serta beasiswa bagi pekerja rentan dan sektor informal lainnya telah disalurkan dengan total nilai Rp10.111.035.366 kepada 999 pekerja,” jelasnya.

Dengan berbagai capaian tersebut, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Makassar diharapkan semakin inklusif dan menyentuh seluruh lapisan pekerja, baik formal maupun informal.

Oleh sebab itu, memasuki tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar kembali memperluas cakupan perlindungan melalui kebijakan yang tertuang dalam APBD Pokok Tahun 2026.

BACA JUGA:  Munafri-Aliyah Saksikan PSM Hajar Persija 2-0 di Parepare

Terdapat penambahan kepesertaan sebanyak 45.000 pekerja rentan berbasis DTSEN desil 1–3. Dengan penambahan tersebut, total peserta pekerja rentan yang iurannya terbayarkan mulai Januari 2026 mencapai 84.466 orang.

Pemerintah Kota Makassar pun optimistis mampu memenuhi target nasional Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tahun 2026 sebesar 72,50 persen.

“Kami optimistis, melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan kebijakan daerah, target UCJ nasional tahun 2026 dapat tercapai di Kota Makassar,” tutup Zainal. (*)