Setahun MULIA, 296 Ribu Pekerja Makassar Terlindungi Jaminan Sosial

NusantaraInsight, Makassar — Setahun kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menghadirkan dampak nyata bagi pekerja di Kota Makassar.

Komitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak sekadar menjadi janji, tetapi terukur melalui angka dan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat.

Hingga akhir 2025, nilai klaim yang disalurkan melalui program BPJS Ketenagakerjaan telah menembus Rp624 miliar. Capaian ini sekaligus menandai penguatan fondasi menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 2026, dengan cakupan kepesertaan yang kini telah menyentuh 53 persen dari total pekerja di Kota Makassar.

Pemerintah Kota pun menegaskan komitmennya untuk terus memperluas perlindungan, terutama bagi pekerja rentan dan sektor informal, agar jaminan sosial benar-benar menjadi payung perlindungan bagi seluruh masyarakat pekerja.

Capaian ini menjadi fondasi penting bagi Pemkot Makassar untuk memperluas perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja rentan pada tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, memaparkan bahwa berdasarkan laporan penyelenggara program dari BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2025, jumlah pekerja yang telah terlindungi di Kota Makassar mencapai 296.178 orang atau sekitar 53 persen dari total pekerja.

BACA JUGA:  Munafri-Aliyah Aksi Jumat Bersih di Waduk Tunggu Pampang

Jumlah tersebut mencakup Pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), serta sektor Jasa Konstruksi. Sementara itu, masih terdapat 259.506 pekerja atau 47 persen yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Capaian ini menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, namun tentu masih membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar seluruh pekerja bisa terjangkau perlindungan,” ujar Zainal, momentum setahun pemerintahan MULIA, Jumat (20/2/2026).

Zainal menjelaskan, hingga saat ini tercatat sebanyak 5.993 perusahaan atau badan usaha di Makassar telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan total 161.856 tenaga kerja yang dilindungi.

Sepanjang tahun 2025, pembayaran manfaat klaim yang disalurkan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta beasiswa bagi ahli waris pekerja.

“Total nilai manfaat yang disalurkan mencapai Rp624.991.990.879 dan diterima oleh 51.089 pekerja di seluruh wilayah Kota Makassar,” jelasnya.

Selain pekerja formal, Pemerintah Kota Makassar juga memberi perhatian khusus kepada Pegawai Non-ASN, perangkat RT/RW, kader Posyandu, kader KB, serta pekerja keagamaan.

BACA JUGA:  Antrean BBM Jadi Keluhan Warga, Appi Cek Langsung di SPBU dan Temukan Nozzle Tak Berfungsi

Hingga akhir 2025, kelompok ini telah terlindungi sebanyak 14.965 pekerja. Dari jumlah tersebut, manfaat klaim yang telah disalurkan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp43.375.389.580 dan diterima oleh 6.881 pekerja.

“Langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah Kota terhadap kelompok yang selama ini rentan terhadap risiko kerja dan sosial,” ungkapnya.

Pada sektor informal dan pekerja rentan, Pemkot Makassar menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Melalui DTSEN desil 1 hingga 5, sebanyak 81.466 pekerja rentan, termasuk pekerja disabilitas, telah dianggarkan dan didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sepanjang 2025, manfaat klaim berupa JKK, JKM, JHT, serta beasiswa bagi pekerja rentan dan sektor informal lainnya telah disalurkan dengan total nilai Rp10.111.035.366 kepada 999 pekerja,” jelasnya.

Dengan berbagai capaian tersebut, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Makassar diharapkan semakin inklusif dan menyentuh seluruh lapisan pekerja, baik formal maupun informal.