Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Makassar menegaskan bahwa PT GMTD harus kembali pada peruntukan awal kawasan, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi Tahun 1991 serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991.
Kedua regulasi tersebut secara jelas menetapkan PT GMTD sebagai pengelola tunggal kawasan wisata terpadu Tanjung Bunga, dan hingga kini tetap berlaku serta tidak pernah mengalami perubahan.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak warga, memastikan kepastian hukum tata kelola kawasan, serta mendorong pengembang agar bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban sosial dan infrastruktur publik yang menjadi hak masyarakat.
Appi menyampaikan bahwa Pemkot Makassar meminta agar fungsi pengelolaan PT GMTD dikembalikan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur, sebagaimana peruntukan awal kawasan yang telah ditetapkan.
“Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan,” ujar Munafri.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi sepenuhnya, khususnya terkait penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Beberapa hal yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah kota tidak dilakukan secara penuh. Katanya mau menyerahkan, tapi sampai sekarang belum juga direalisasikan,” terangnya.
Selain itu, untuk pengembang di kawasan lain di Kota Makassar, pada tahun 2026, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan perubahan kebijakan tata kelola pengembang ke depan.
Dimana, pengembang perumahan diwajibkan menyerahkan PSU di awal proses pembangunan, tidak lagi setelah proyek selesai seperti yang selama ini terjadi.
“Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Selama ini memang diatur dalam perda, dan ke depan perdanya akan kita ubah,” jelas Munafri.
Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan bahwa pembahasan utama dalam audiensi bersama warga adalah mendorong percepatan penyerahan PSU oleh PT GMTD.
Pemerintah kota, kata dia, kembali akan menyampaikan surat dan melakukan koordinasi langsung untuk mengingatkan kembali kewajiban penyerahan tersebut.
“Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU,” jelasnya.
“Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Dari sepuluh kawasan perumahan, kami terus mendesak GMTD, namun sampai saat ini belum ada penyerahan,” tambah Mahyuddin.












