Ia menegaskan, apabila kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemerintah Kota Makassar tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap, termasuk mengevaluasi perizinan pengembangan kawasan.
“Ada beberapa tingkat sanksi administratif yang bisa kami berikan. Salah satunya adalah mempertimbangkan kembali pemberian izin pengembangan kawasan, jika kewajiban PSU tidak dipenuhi secara penuh,” tegas Mahyuddin.
Lebih lanjut, Mahyuddin mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun klaster perumahan milik PT GMTD yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Dari seluruh klaster yang dimiliki oleh GMTD, satu pun belum ada yang diserahkan ke pemerintah kota. Yang sudah diserahkan hanya Jalan Poros Metro Tanjung Bunga,” pungkasnya. (*)












