Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Pallubasa Serigala

Keberadaan lapak tenda Pallubasa Serigala sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Rizal menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah merupakan bukti bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.

Ketika ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi di atas fasilitas umum, maka harus ditertibkan.

“Kami menegaskan, memastikan tidak ada anggapan bahwa pemerintah melakukan tebang pilih,” tuturnya.

Selain Pallubasa Serigala, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak PKL lain yang memanfaatkan fasilitas umum di Jalan Tupai dan Jalan Onta Baru.

Di Jalan Onta Baru tercatat tiga titik lapak ditertibkan, sementara di Jalan Tupai terdapat tiga titik lainnya. Sejumlah pemilik lapak bahkan telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas turun ke lapangan.

Secara keseluruhan terdapat sekitar delapan titik lapak yang menjadi sasaran penataan dan penertiban pada kegiatan tersebut.

Rizal mengungkapkan, keberanian pemerintah menertibkan bangunan yang telah lama berdiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan ketertiban ruang publik.

BACA JUGA:  Munafri: Maulid Akbar Pesisir Jadi Tradisi Tahunan

“Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang sudah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan,” jelasnya.

“Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar untuk memastikan fasilitas umum kembali kepada fungsinya,” tambah Rizal.

Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa penertiban bukan berarti melarang masyarakat untuk berusaha dan mencari nafkah.

Pemerintah Kecamatan justru mendukung aktivitas ekonomi masyarakat selama tidak melanggar aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau menjalankan usaha. Silakan berusaha, silakan berdagang. Namun jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, atau membangun di atas drainase,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, serta nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar.

“Jadi, berdagang diatas trotoar, itu yang tidak diperbolehkan karena mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tutup Rizal. (*)