Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Pallubasa Serigala

Secara keseluruhan terdapat sekitar delapan titik lapak yang menjadi sasaran penataan dan penertiban pada kegiatan tersebut.

Rizal mengungkapkan, keberanian pemerintah menertibkan bangunan yang telah lama berdiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan ketertiban ruang publik.

“Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang sudah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan,” jelasnya.

“Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar untuk memastikan fasilitas umum kembali kepada fungsinya,” tambah Rizal.

Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa penertiban bukan berarti melarang masyarakat untuk berusaha dan mencari nafkah.

Pemerintah Kecamatan justru mendukung aktivitas ekonomi masyarakat selama tidak melanggar aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau menjalankan usaha. Silakan berusaha, silakan berdagang. Namun jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, atau membangun di atas drainase,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, serta nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Dukung Satlantas Perbarui ETLE

“Jadi, berdagang diatas trotoar, itu yang tidak diperbolehkan karena mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tutup Rizal. (*)