Selain itu, ia menekankan LHP yang diserahkan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran. Dan pengawasan, khususnya dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi oleh kepala daerah.
“Semoga hasil pemeriksaan ini benar-benar memberikan manfaat dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara,” tutup Winner Franky. (*).












