Pemkot Makassar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Seluruh hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan disampaikan kepada lembaga perwakilan sesuai tingkat pemerintahannya.

Menurutnya, dalam setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan lapangan, pembahasan awal, hingga penyusunan laporan, BPK selalu menyampaikan temuan kepada entitas terkait untuk memperoleh tanggapan.

Sehingga bisa melengkapi dokumen dan memberikan klarifikasi, sehingga hasil pemeriksaan bersifat adil, akurat, dan objektif.

Ditegaskan, setiap temuan dibahas secara internal dan kemudian dikomunikasikan kembali kepada entitas.

“Dengan demikian, laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan diharapkan tidak lagi menimbulkan perbedaan pendapat yang signifikan dan telah disepakati bersama,” jelasnya.

Lanjut dia, pada periode pemeriksaan ini, BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, melaksanakan sejumlah pemeriksaan strategis. Pertama, Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas manajemen aset daerah pada Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pemeriksaan ini fokus aspek digitalisasi pengelolaan aset, penataan data, serta pemanfaatan aset daerah,” tuturnya.

Kedua, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) pada Pemerintah Kota Makassar, dan beberapa kabupaten lainya di Sulsel.

BACA JUGA:  Munafri Tekankan Kolaborasi IMMIM dan Pemkot untuk Masyarakat Religius

Dalam pemeriksaan ini, BPK menemukan permasalahan antara lain tingginya tingkat kehilangan air di luar ketentuan, pengelolaan pendapatan air yang belum optimal, serta perizinan pengambilan air baku yang belum sepenuhnya dipenuhi.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar direksi perusahaan air minum melakukan pengendalian kebocoran air.

“Serta mengoptimalkan pendapatan, menyusun regulasi turunan sesuai ketentuan, serta menyelesaikan perizinan pengambilan air baku,” saran dia.

Ketiga, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai kesesuaian pengelolaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

BPK menemukan bahwa pendataan objek dan wajib pajak PBB-P2 serta retribusi layanan kebersihan belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah.

“Sehingga, kami BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan pendataan ulang, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah,” ungkapnya.

Keempat, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah pada beberapa pemerintah kabupaten.

Dalam pemeriksaan ini ditemukan ketidaksesuaian pengelolaan belanja dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta standar biaya yang berlaku.

BACA JUGA:  Hardiknas 2026: Appi Tambah Insentif Guru hingga Fasilitas Siswa di Sekolah

BPK mendorong kepala daerah untuk segera menyesuaikan regulasi internal, memperbaiki tata kelola belanja, dan memastikan seluruh pengeluaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, Winner Franky menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas melalui penyusunan rencana aksi nyata.

BPK menginginkan tindak lanjut tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Selain itu, ia menekankan LHP yang diserahkan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran. Dan pengawasan, khususnya dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi oleh kepala daerah.

“Semoga hasil pemeriksaan ini benar-benar memberikan manfaat dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara,” tutup Winner Franky. (*).