“Perlu diketahui bahwa rekomendasi yang diberikan BPK telah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan dengan entitas yang diperiksa,” katanya.
“Selain itu, kami juga telah memperoleh rencana aksi dari entitas sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan,” sambung Winner.
Dia berharap seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan, agar rekomendasi yang diberikan BPK segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah beserta jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan, sesuai Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Winner juga mengimbau pimpinan dan anggota DPRD di seluruh wilayah Sulawesi Selatan agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan pemerintah daerah.
“Hasil pemeriksaan ini akan sangat berguna bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan tetap menjunjung tinggi kode etik BPK.
Dia menegaskan, pemeriksaan LKPD yang dilakukan BPK mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci guna memperoleh keyakinan memadai atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
“Pemeriksaan keuangan ini bertujuan memberikan keyakinan yang memadai, bukan kebenaran mutlak, atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria utama,” ungkapnya.
Empat kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Lanjut dia, pada saat pemeriksaan, baik pemeriksaan interim maupun pemeriksaan terinci, tim BPK telah melakukan pengujian terhadap empat kriteria tersebut dan itu menjadi dasar kami dalam menentukan opini WTP.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Winner menegaskan seluruh temuan pemeriksaan yang dimuat dalam LHP telah terlebih dahulu didiskusikan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum laporan diterbitkan.













