Pemkot Makassar Pertahankan Opini WTP atas LKPD 2025

“Bagi Pemerintah Kota Makassar, hal ini menjadi konsep yang sangat kuat dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik,” jelasnya.

Menurut Appi, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya harus memenuhi asas kepatuhan administrasi dan regulasi, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Karena capaian ini adalah amanah dari masyarakat Kota Makassar, agar bagaimana Pemeritnah Kota mengelola keuangan daerah sesuai regulasi.

“Bukan hanya taat terhadap asas-asas pengelolaan keuangan, tetapi bagaimana penggunaan anggaran benar-benar berdampak dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Dia berharap proses pemeriksaan dan penyerahan LHP tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi menjadi momentum evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Tujuannya, tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar,” tukasnya.

Sedangkan, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 disusun melalui proses pemeriksaan yang ketat, mendalam, dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

BACA JUGA:  Harlah FPSM ke-1, Aliyah Dorong Pekerja Sosial Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Menurutnya, pemeriksaan laporan keuangan daerah bukan hanya bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Perlu diketahui bahwa rekomendasi yang diberikan BPK telah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan dengan entitas yang diperiksa,” katanya.

“Selain itu, kami juga telah memperoleh rencana aksi dari entitas sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan,” sambung Winner.

Dia berharap seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan, agar rekomendasi yang diberikan BPK segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah beserta jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan, sesuai Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Winner juga mengimbau pimpinan dan anggota DPRD di seluruh wilayah Sulawesi Selatan agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan pemerintah daerah.

“Hasil pemeriksaan ini akan sangat berguna bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan,” jelasnya.

BACA JUGA:  PDAM Makassar Siaga 24 Jam Tangani Keluhan Air Bersih 

Dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan tetap menjunjung tinggi kode etik BPK.

Dia menegaskan, pemeriksaan LKPD yang dilakukan BPK mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci guna memperoleh keyakinan memadai atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.

“Pemeriksaan keuangan ini bertujuan memberikan keyakinan yang memadai, bukan kebenaran mutlak, atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria utama,” ungkapnya.

Empat kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.