Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Makassar juga akan memperkuat regulasi melalui surat edaran Wali Kota terkait pelarangan praktik open dumping.
“Ini akan menjadi dasar kuat bagi kami, dalam melakukan penataan,” jelasnya.
Helmy menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013, yang mengamanatkan bahwa mulai 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.
Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan besar karena mengharuskan seluruh jenis sampah non-residu, seperti organik dan anorganik, dikelola sejak dari sumbernya.
“Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Baik itu melalui Bank Sampah Unit, TPS 3R, maupun TPST yang akan terus kita kembangkan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peran wilayah, mulai dari tingkat kelurahan, RT/RW hingga kecamatan, dalam membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan berbasis masyarakat.
Tanpa keterlibatan aktif dari wilayah, maka pengurangan sampah ke TPA tidak akan berjalan optimal.
“Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Karena ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik,” tegasnya.
Dengan penerapan sistem tersebut, Helmy optimistis volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang signifikan, sekaligus memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan TPA Antang serta kualitas lingkungan masyarakat.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perubahan sistem dari open dumping menuju controlled landfill atau sanitary landfill menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.
“Komitmen bersama yang telah kita tandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Peran kecamatan dan wilayah sangat penting dalam memastikan ini berjalan,” pungkas Helmy Budiman. (*)













