Sistem ini dinilai menjadi fondasi penting dalam menekan dampak lingkungan, termasuk pengendalian air lindi yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitar TPA.
“Kalau kita mau melakukan sistem kontrol landfill atau sanitary landfill, selain pemilahan, kita harus lakukan penutupan tanah secara mingguan atau bahkan harian, dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar,” terangnya.
Untuk itu, DLH Makassar mengusulkan tambahan alokasi anggaran sekitar Rp29 miliar, di luar kebutuhan perbaikan sarana dan prasarana yang selama beberapa tahun terakhir tidak mendapatkan perhatian optimal.
Terakhir pembelian alat itu tahun 2021, dua hingga tiga tahun terakhir sebelum saya masuk, alat-alat di sana banyak yang tidak berfungsi. Ekskavator ada tujuh unit yang mangkrak.
Saat ini, pihaknya telah mengajukan perbaikan alat berat tersebut langsung kepada pemilik merek. Selain itu, DLH juga mengusulkan pengadaan tanah penutup (cover soil) untuk mendukung sistem sanitary landfill, serta pembenahan kolam lindi bekerja sama dengan pihak swasta.
“Untuk kolam lindi, kita lakukan pembenahan, termasuk kebutuhan bahan kimia karena ada pencemaran lingkungan di area sekitar 17 hektare lebih. Itu juga membutuhkan biaya sekitar Rp30 miliar,” tambahnya
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan strategis menuju pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) atau PLTSa di Kota Makassar.
Kehadiran teknologi ini nantinya diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi beban TPA, sekaligus mengubah sampah menjadi sumber energi yang bernilai.
Tak hanya itu, kebutuhan anggaran juga mencakup rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Makassar Raya. Untuk tahap awal, pembebasan lahan saja diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar.
“Jadi total kebutuhan anggaran yang kami ajukan saat ini sekitar Rp60 miliar,” jelas Helmy.
Ia juga memaparkan, berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah pihak, termasuk PT Dana Antara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah sekitar seperti Gowa dan Maros, terdapat sejumlah persyaratan teknis dalam pembangunan fasilitas PSEL.
Salah satunya adalah kondisi lahan yang tidak boleh digali, melainkan harus ditinggikan sekitar 50 sentimeter hingga 1 meter dari permukaan eksisting.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi standar kepadatan tanah serta mengantisipasi risiko banjir dan aspek teknis lainnya mengingat fasilitas tersebut merupakan kawasan industri.
“Dari hasil kajian, kita harus mencapai nilai kepadatan tanah sekitar 70 dan menaikkan elevasi lahan minimal 50 sentimeter. Ini menjadi syarat penting untuk pembangunan PSEL,” tuturnya.
Solusi lain yang dilakukan, melalui distribusi komposter ke tingkat RT/RW di berbagai kecamatan, warga didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri.
Inisiatif ini diharapkan melahirkan ekosistem pengelolaan berbasis komunitas, termasuk pengembangan biopori dan integrasi dengan program urban farming di kelurahan.
Helmy berharap, seluruh tahapan persiapan dapat segera dituntaskan, sehingga target penetapan pemenang tender proyek PSEL Makassar Raya pada tahun 2026 dapat tercapai.
“Sekarang ini sudah dinamakan PSEL Makassar Raya. Kami sudah melakukan penandatanganan berita acara verifikasi lapangan bersama berbagai pihak,” katanya.
“Termasuk Danantara, Kemendagri, Kemenko Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah kabupaten/kota terkait,” ungkap Helmy.
Sebelumnya, dia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, tengah berpacu menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah besar dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah.












