“Jadi total kebutuhan anggaran yang kami ajukan saat ini sekitar Rp60 miliar,” jelas Helmy.
Ia juga memaparkan, berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah pihak, termasuk PT Dana Antara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah sekitar seperti Gowa dan Maros, terdapat sejumlah persyaratan teknis dalam pembangunan fasilitas PSEL.
Salah satunya adalah kondisi lahan yang tidak boleh digali, melainkan harus ditinggikan sekitar 50 sentimeter hingga 1 meter dari permukaan eksisting.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi standar kepadatan tanah serta mengantisipasi risiko banjir dan aspek teknis lainnya mengingat fasilitas tersebut merupakan kawasan industri.
“Dari hasil kajian, kita harus mencapai nilai kepadatan tanah sekitar 70 dan menaikkan elevasi lahan minimal 50 sentimeter. Ini menjadi syarat penting untuk pembangunan PSEL,” tuturnya.
Solusi lain yang dilakukan, melalui distribusi komposter ke tingkat RT/RW di berbagai kecamatan, warga didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri.
Inisiatif ini diharapkan melahirkan ekosistem pengelolaan berbasis komunitas, termasuk pengembangan biopori dan integrasi dengan program urban farming di kelurahan.
Helmy berharap, seluruh tahapan persiapan dapat segera dituntaskan, sehingga target penetapan pemenang tender proyek PSEL Makassar Raya pada tahun 2026 dapat tercapai.
“Sekarang ini sudah dinamakan PSEL Makassar Raya. Kami sudah melakukan penandatanganan berita acara verifikasi lapangan bersama berbagai pihak,” katanya.
“Termasuk Danantara, Kemendagri, Kemenko Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah kabupaten/kota terkait,” ungkap Helmy.
Sebelumnya, dia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, tengah berpacu menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah besar dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah.
Salah satu poin krusial adalah pemberian sanksi administratif selama 180 hari kepada Kota Makassar untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
Dia menjelaskan, DLH Makassar juga telah mengirimkan dokumen resmi kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian sanksi tersebut.
Berbagai pembenahan kini tengah dipersiapkan, mulai dari perbaikan sarana dan prasarana hingga penataan sistem pengelolaan di lapangan, khususnya di TPA Antang yang selama ini menjadi titik paling krusial.
“Beban terberat memang ada di TPA. Kondisi di lapangan, termasuk akses jalan yang dikeluhkan masyarakat, akan segera kita benahi. Ini menjadi prioritas,” tegasnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa penandatanganan Persetujuan Lingkungan Strategis (PSL) pada 4 April lalu akan berjalan beriringan dengan pelaksanaan sanksi administratif tersebut.













