NusantaraInsight, Makassar — Di tengah tekanan volume sampah perkotaan yang terus meningkat, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak lagi sekadar bergerak normatif.
Penataan besar-besaran kini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sebagai episentrum pembenahan sistem persampahan kota, dari hulu hingga hilir.
Dengan berbagai langkah simultan tersebut, DLH Makassar tengah menjadikan pengelolaan sampah bukan lagi sekadar urusan pembuangan, tetapi sebagai sistem terpadu yang produktif, berkelanjutan, dan berorientasi masa depan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan berbagai langkah strategis yang tengah ditempuh pemerintah kota dalam membenahi persoalan persampahan, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Menurutnya, upaya tersebut diawali dengan penguatan koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), termasuk pengajuan proposal pembenahan menyeluruh guna menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini membelit TPA Antang.
“Menjawab persoalan di TPA, untuk saat ini kami memasukkan kebutuhan koordinasi dengan TPAD. Kami juga telah mengusulkan anggaran, pembenahan dan penyelesaian masalah di TPA Antang,” ujar Helmy, Senin (13/4/2026).
Langkah ini bukan hanya respons atas kondisi darurat sampah yang sempat membayangi, melainkan juga bagian dari transformasi menyeluruh menuju tata kelola lingkungan yang lebih modern, terukur, dan berkelanjutan.
DLH Makassar, kini mengakselerasi berbagai intervensi konkret, mulai dari penguatan armada pengangkut, perbaikan dan penambahan alat berat, hingga penataan ulang gunungan sampah yang selama ini menjadi persoalan klasik di TPA Antang.
Pembenahan tersebut diperkuat dengan dukungan anggaran yang difokuskan untuk percepatan penanganan sampah secara sistematis.
Alat-alat berat dioptimalkan untuk merapikan timbunan, mengatur zonasi pembuangan, sekaligus membuka ruang bagi penerapan metode pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.
Lebih lanjut, Helmy menjelaskan, salah satu fokus utama adalah penyelesaian sanksi administratif yang dihadapi, melalui penambahan alokasi anggaran khusus untuk pengelolaan TPA. Saat ini, kata dia, anggaran pengelolaan TPA masih sangat terbatas.
“Sekarang TPA kita itu hanya memperoleh anggaran sekitar Rp10 miliar. Kalau dibandingkan dengan total APBD, itu hanya sekitar 0,016 persen. Dari hasil retribusi juga sangat kecil,” jelasnya.
Padahal, lanjut Helmy, jika mengacu pada kebutuhan ideal berbasis teknologi dan regulasi, alokasi anggaran untuk sektor persampahan seharusnya berada di kisaran 3 persen dari APBD atau setara sekitar Rp250 miliar.













