Pemkot Makassar dan Kemenkeu RI MoU Pemanfaatan Aset Negara untuk MCH

Lantai 2: – Kolaborasi & Edukasi.

– Fungsi: ruang belajar dan kerja sama antar‑pelaku kreatif.
– Fasilitas: kafe, ruang kelas, co‑working space.
– Kolaborator: komunitas, SKPD mitra, pelaku usaha kafe, media.
– Tujuan: meningkatkan kapasitas ekonomi kreatif lewat pembelajaran praktis dan jaringan.

Lantai 3: – Galeri & Pameran.

– Fungsi: menampilkan seni visual dan pertunjukan.
– Fasilitas: galeri seni, ruang kelas, teras kafe.
– Kolaborator: Dinas PU, komunitas seni & budaya, media.
– Tujuan: memberi eksposur luas bagi seniman lokal dan memperkaya budaya kota.

Lantai 4: – Manajemen & Produksi.
– Fungsi: pusat administrasi dan produksi konten.
– Fasilitas: kantor staf, ruang partisi kerja, studio produksi (foto, video, grafis, editing).
– Kolaborator: asosiasi industri kreatif, tenaga kerja terampil.
– Tujuan: mendukung operasional harian dan menghasilkan karya berkualitas.

Lantai 5: – Rumah Hijau & Urban Farming.

– Fungsi: edukasi lingkungan dan praktik pertanian perkotaan.
– Fasilitas: greenhouse/kebun rooftop.
– Kolaborator: Dinas Lingkungan Hidup, komunitas Makassar Berkebun, Tanami Tanata.
– Tujuan: menumbuhkan kesadaran ekologis dan inovasi hijau.
Dampak yang Diharapkan
– Ekonomi kreatif daerah lewat inkubasi, pameran, dan produksi.
– Pemberdayaan masyarakat, co‑working dan ruang pelatihan membuka peluang kerja.
– Optimalisasi aset negara, bangunan milik Kementerian Keuangan (LMAN) dimanfaatkan untuk manfaat sosial‑ekonomi nyata.
– Citra Makassar, memperkuat posisi kota sebagai hub kreatif kolaboratif di Indonesia Timur.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar akan Libatkan Takmir Masjid Bina Akhlak Anak