NusantaraInsight, Makassar – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar meliburkan murid PAUD/TK, SD, dan SMP pada 18 Agustus 2026.
Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang lebih leluasa bagi siswa untuk merayakan sekaligus memaknai Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bersama keluarga.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menjelaskan bahwa keputusan libur ini merupakan tindak lanjut dari imbauan pemerintah yang ingin memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal dan merasakan nilai-nilai perjuangan kemerdekaan secara lebih mendalam.
Meski demikian, Achi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan cuti bersama dan tidak mengubah ketentuan hari libur nasional maupun cuti bersama yang berlaku.
“Pembelajaran kembali dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sesuai jadwal masing-masing satuan pendidikan,” jelasnya dalam surat edaran, dikutip Selasa (18/8/2026).
Kepala satuan pendidikan diminta untuk memastikan ketercapaian tujuan pembelajaran tetap terjaga dengan menyesuaikan kegiatan sekolah sesuai kalender pendidikan yang berlaku.
Selain itu, Disdik Makassar juga meminta agar kepala sekolah menyampaikan kebijakan ini kepada guru, tenaga kependidikan, murid, orang tua atau wali murid, serta pihak terkait lainnya agar informasi tersampaikan dengan baik.
Bagi sekolah yang telah merencanakan agenda khusus pada tanggal 18 Agustus, diminta melakukan penyesuaian secara proporsional agar kegiatan tersebut tetap berjalan tanpa mengganggu program pendidikan.












