Alarm Sosial 2025: DPPPA Makassar Tangani 1.222 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

“Sumber data layanan
Pada tahun 2025, sumber data penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar, tidak lagi bertumpu pada satu unit layanan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.

Menurutnya, jika pada 2024 data hanya bersumber dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), maka pada 2025 data dihimpun dari tiga unit layanan.

Sumber data yakni, UPTD-PPA Kota Makassar, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Makassar khusus layanan konseling, serta Shelter Warga yang tersebar di tingkat kelurahan.

Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar telah membentuk sebanyak 100 shelter warga di kelurahan sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan berbasis masyarakat.

Meski demikian, masih terdapat tantangan pada 50 kelurahan lainnya yang belum memiliki shelter warga.

“Hanya saja, penanganan kasus tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah di tingkat wilayah, serta dilanjutkan ke UPTD-PPA apabila kasus tergolong berat dan membutuhkan penanganan lanjutan,” ungkapnya.

dokter Ita menjelaskan, proses pengolahan dan alur pencatatan kasus. Dimana, seluruh data yang masuk ke DPPPA Kota Makassar terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi dan validasi untuk memastikan keakuratan informasi serta mencegah terjadinya pencatatan ganda.

BACA JUGA:  Mantap, Ketua Shelter Warga Maccini Sombala Jadi Motivator 

Setelah itu, data dari seluruh unit layanan diintegrasikan ke dalam satu basis data terpadu DPPPA Kota Makassar tahun 2025.

Alur penginputan data kasus dimulai dari registrasi pelaporan, pemberian layanan internal dan eksternal, proses monitoring dan evaluasi, layanan lanjutan, hingga terminasi kasus.

“Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar pencatatan resmi kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar,” tuturnya.

Tak hanya itu, berdasarkan sumber data, rincian kasus meliputi UPTD-PPA Kota Makassar menangani 690 kasus, terdiri atas 192 korban dewasa dan 498 korban anak.

Kemudian, Puspaga Kota Makassar menangani 45 kasus, terdiri atas 29 korban dewasa dan 16 korban anak. Serta, Shelter warga menangani 487 kasus, terdiri atas 239 korban dewasa dan 248 korban anak.

Dia juga menyampaikan, sesuai data ditinjau dari jenis kelamin, korban perempuan masih mendominasi dengan jumlah 841 orang atau sekitar 69 persen, sementara korban laki-laki di bawah usia 18 tahun tercatat sebanyak 381 orang atau sekitar 31 persen.

Data ini menunjukkan bahwa kekerasan masih sangat rentan dialami oleh perempuan, baik dewasa maupun anak.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Makassar Hadiri ExCom Meeting CityNet Asia Pacific ke-45 di Denpasar

“Jenis kasus yang ditangani DPPPA Kota Makassar sepanjang 2025 meliputi kekerasan terhadap anak (KTA) sebanyak 516 kasus, kekerasan terhadap perempuan (KTP) sebanyak 247 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 199 kasus,” katnaya.