Secara teknis inovasi PABAJIKI ini dijalankan via website Dukcapil dimana terjadi proses menyambungkan kinerja operator KUA kecamatan yang mencatatkan pernikahan warga, kemudian diteruskan ke operator Dukcapil untuk diubah menjadi Kawin Tercatat di dalam data base kependudukan nasional (SIAK).
Inovasi PABAJIKI ini dibentuk dengan tujuan mewujudkan sistem pelayanan update data kependudukan menjadi Kawin Tercatat, yang terintegrasi antara KUA Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dan dengan manfaat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, baik dari segi biaya, waktu dan tenaga serta ketersediaan data kependudukan nasional yang terbaru dan akurat.
Dengan adanya Inovasi PABAJIKI ini menjadi harapan kita semua agar kerja nyata yang terjalin terus dilanjutkan dan dikembangkan sesuai perkembangan zaman’ pungkas inovator PABAJIKI Muhammad Ahdhar Saleh, S.Pd.,M.Si.
Pabajiki Disdukcapil Jangkau seluruh KUA se-Makassar












