“Kami berkomitmen memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam setiap aktivitas kerja masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, melalui kebijakan berbasis Peraturan Wali Kota (Perwali), Pemkot Makassar telah melindungi sebanyak 81.466 pekerja rentan dari berbagai risiko kerja.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selain itu, sekitar 45.000 warga juga telah mendapatkan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT).
Munafri juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas cakupan perlindungan sosial.
“Kami mengajak seluruh pekerja di Makassar, bahkan di Indonesia, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ajakannya.
“Ini adalah langkah penting menuju universal coverage jaminan sosial bagi pekerja,” lanjut politisi Golkar itu.
Dijelaskan, dalam implementasi program tahun 2025, Pemkot Makassar menghadirkan inovasi melalui Program Makassar Berjasa (Makassar Berbagi Jaminan Sosial), yang merupakan bagian dari tujuh program prioritas” Sapta Unggulan”.
Program ini difokuskan pada perlindungan pekerja rentan, dengan total 81.466 pekerja telah tercover, termasuk 45.000 di antaranya yang mendapatkan manfaat JHT—sebuah inovasi baru di tingkat daerah.
Tak hanya itu, Pemkot Makassar juga menginisiasi program keagenan Perisai berbasis RT/RW. Skema ini bertujuan mempermudah akses masyarakat dalam mendaftar sebagai peserta sekaligus membuka peluang lapangan kerja baru.
“Program ini sudah berjalan efektif sejak 2026 dan menjadi salah satu strategi mempercepat universal coverage jaminan sosial,” jelas Munafri.
Orang nomor satu Kota Makassar itu menegaskan, bahwa pekerja rentan menjadi prioritas utama karena memiliki tingkat risiko tinggi, penghasilan tidak tetap, serta minim perlindungan sosial.
Menurutnya, intervensi pemerintah melalui Program Makassar Berjasa merupakan langkah strategis dalam mencegah munculnya kemiskinan baru sekaligus memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan demikian, kedepan Pemkot Makassar berkomitmen memperluas cakupan jaminan sosial melalui penguatan regulasi, peningkatan alokasi anggaran, serta kolaborasi multipihak bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan, mendapatkan perlindungan yang layak ditingkatkan.
Disebutkan Appi, salah satu momen paling berkesan selama implementasi program ini adalah ketika pekerja rentan yang sebelumnya tidak memiliki perlindungan kini telah terdaftar dan merasakan langsung manfaatnya.













