Lewat Dialog dan Relokasi, Pemkot Makassar Tata Lapak PKL Tanpa Konflik

Lebih lanjut, Fataullah menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap para pedagang dapat mematuhi kesepakatan bersama demi kenyamanan dan keselamatan semua pihak.

“Kami ingin pasar tetap hidup dan ekonomi warga berjalan, tetapi ketertiban dan keselamatan masyarakat juga harus menjadi prioritas. Karena itu, kami berharap seluruh pedagang dapat bekerja sama,” tutupnya.

Sedangkan, Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan pihaknya memberikan pendekatan dan peringatan terhadap lapak pedagang yang berdiri di sejumlah ruas jalan.

Kali ini, penertiban dilakukan di kawasan Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

Tim Kecamatan dan Kelurahan telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan teguran sekaligus edukasi kepada para pemilik lapak.

“Kami sudah turun langsung memberikan teguran, edukasi, dan peringatan kepada para pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar para pedagang memahami pentingnya menjaga fungsi badan jalan dan trotoar sebagai fasilitas umum.

BACA JUGA:  Aliyah Mustika Ilham Dukung Rakernas II ASITA 2026 sebagai Momentum Promosi Pariwisata Makassar

Keberadaan lapak di lokasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas, menghambat akses pejalan kaki, serta mengurangi kenyamanan masyarakat.

Menurut Andi Husni, pemerintah kecamatan tidak serta-merta melakukan pembongkaran paksa. Sebaliknya, pendekatan dialog dan sosialisasi menjadi prioritas agar para pedagang secara sadar dan sukarela menertibkan lapaknya.

“Kita ingin proses ini berjalan secara humanis. Harapannya, para pedagang dapat membongkar atau memindahkan sendiri lapaknya setelah diberikan pemahaman dan peringatan,” tambahnya.

Pemerintah kecamatan juga menegaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Diharapkan, kerja sama dari para pedagang dapat mempercepat terwujudnya kawasan Jalan Sunu dan Datuk Patimang yang lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik,” harapnya.

Sementara itu, Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah pihaknya, melakukan penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun.