Meskipun perlahan-lahan, tapi pasti, ungkapan ini menjadi kunci untuk memahami arah dan ritme pembangunan Stadion Untia di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Di balik kesan “lambat” yang kerap dipertanyakan publik, Pemerintah Kota Makassar justru sedang menapaki jalur yang lebih terukur, sistematis, dan berorientasi jangka panjang.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembangunan stadion ini tidak ditempatkan sekadar sebagai proyek fisik, melainkan sebagai investasi infrastruktur strategis yang harus berdiri di atas fondasi hukum dan perencanaan yang kokoh.
Proses lelang juga telah melahirkan pemenang untuk Manajemen Konstruksi (MK), yakni PT. Ciriajasa Cipta Mandiri, yang akan mengawal perencanaan dan pengawasan proyek untuk tahap awal.
PT Ciriajasa Cipta Mandiri, perusahaan konsultan nasional yang bergerak di bidang manajemen proyek dan konstruksi sejak 1991.
Dengan alokasi anggaran awal sebesar Rp7 miliar, tahap ini difokuskan pada penyusunan desain teknis yang akan menjadi blueprint pembangunan stadion ke depan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsy Zubir, mengatakan pasca adanya pemenang tender dan MK terkait pembangunan stadion Untia, kini proses lanjutan dikebut, karena proyek merupakan infrastruktur strategis daerah.
Saat ini, proyek tersebut telah memasuki fase krusial berupa penyusunan dokumen teknis dan administrasi sebagai dasar pelaksanaan tender konstruksi fisik.
“Sekarang, proses persiapan administrasi dan dokumen fisik terus kami lakukan agar pembangunan stadion segera berlanjut ke tahap konstruksi di tahun 2026 ini,” jelasnya.
Diketahui, proyek Stadion Untia akan dikerjakan dengan skema tahun jamak (multiyears), yang dirancang berlangsung selama tahun berjalan.
Sepanjang tahun 2025 lalu, Pemkot Makassar memilih menahan laju pembangunan fisik dan memprioritaskan penyelesaian tahapan paling krusial, legalitas lahan.
Sebanyak 23 hektare kawasan Stadion Untia disertifikasi untuk memastikan kepastian hukum atas hak alas tanah.
Langkah ini menjadi pelajaran penting dari pengalaman masa lalu, bahwa pembangunan yang tergesa tanpa dasar legal yang kuat justru berpotensi menyisakan persoalan di kemudian hari, bahkan berujung menjadi proyek mangkrak.
Tidak berhenti di situ, berbagai dokumen teknis dan administratif juga dirampungkan secara paralel. Mulai dari feasibility study (FS) sebagai dasar kelayakan proyek, analisis dampak lalu lintas (andalalin) untuk memastikan aksesibilitas kawasan.













