Forum Indonesia on the Move, Munafri Siapkan Sistem Transportasi Terpadu dan Rendah Emisi

“Contohnya kita mulai menata bangunan-bangunan di pinggir jalan, supaya ke depan ini bisa menjadi koridor. Ini sebenarnya hal yang simpel,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penataan tersebut bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Namun, setiap aktivitas harus ditempatkan sesuai peruntukannya agar tidak melanggar hak pengguna ruang lainnya.

“Tidak ada niat menghilangkan usaha orang. Silakan berusaha, tapi jangan di tempat yang tidak semestinya. Karena ada hak-hak orang lain di situ,” tegas Munafri.

Menurutnya, terdapat tingkatan hak ruang di kawasan perkotaan, mulai dari pedestrian, fasilitas publik, hingga badan jalan.

Pelanggaran terhadap salah satu fungsi tersebut dapat berdampak pada kenyamanan dan keselamatan bersama.

Penataan ini, lanjut Munafri, juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan ruang kota yang inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Dengan penataan yang baik, ruang publik dapat digunakan secara aman dan nyaman oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Mulai dari pedestrian, lalu naik ke mana, ke jalan. Itu ada tingkatannya, ada hak-haknya orang,” tuturnya.

“Ini juga bagian dari memberikan keleluasaan bagi disabilitas, supaya ruang-ruang inklusif itu benar-benar terbuka,” sambung Appi.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Ajak STIE Ciputra Perkuat Peran Guru Wujudkan Transformasi Pendidikan

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Makassar telah memasukkan rencana perbaikan dan pengembangan sejumlah koridor pedestrian dalam agenda pembangunan kota ke depan.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi awal menuju sistem mobilitas perkotaan yang tertata, ramah dan inklusif bagi kelompok berkebutuhan khusus.

“Nah, itu semua sudah ada dalam rencana kami, termasuk memperbaiki beberapa koridor pedestrian,” pungkas Munafri.

Diketahui, melalui program ini, KIAT berhasil menyusun tiga dokumen SUMP lengkap yang mencakup analisis kondisi awal, strategi mobilitas jangka panjang, serta rencana aksi bertahap untuk implementasi di tingkat kawasan metropolitan.

Ketiga dokumen tersebut telah diterima secara resmi oleh pemerintah provinsi dan diperkuat dengan surat persetujuan bersama dari pemerintah kabupaten/kota serta Bappenas, yang menandakan adanya dukungan politik yang kuat terhadap agenda reformasi mobilitas perkotaan.

Dokumen SUMP dirancang dengan pendekatan terpadu yang mengintegrasikan perencanaan tata ruang dan transportasi, dengan prioritas pada pengembangan angkutan massal, transportasi aktif, serta penerapan prinsip inklusi sosial dan ketahanan terhadap perubahan iklim.

Selain itu, kegiatan ini turut memperkuat peran koordinatif Bappenas dalam perencanaan mobilitas nasional, sekaligus memperkenalkan konsep-konsep baru seperti kawasan perkotaan fungsional dan perencanaan mobilitas yang partisipatif.