“Maka kita mencoba untuk membangun. Pertanyaannya, kita harus mulai seperti apa, ini yang kita bangun untuk Kerjasama,” jelasnya.
Menurut Munafri, membangun sistem transportasi perkotaan tidak bisa dilakukan mandiri oleh pemerintah daerah.
Ini kata dia, diperlukan masukan dari daerah-daerah lain yang telah memiliki pengalaman dan keahlian di bidang transportasi, serta dukungan kuat dari Pemerintah Pusat, khususnya Bappenas.
“Untuk membangun sendiri tentu kita butuh masukan dari daerah yang sudah punya pengalaman dan keahlian. Dan ini juga harus disupport oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Bappenas,” tegasnya.
Ia menilai forum Indonesia on the Move yang digelar oleh KIAT bersama Bappenas dan Pemerintah Australia menjadi ruang strategis untuk membuka dialog dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan transportasi di Indonesia.
“Hari ini KIAT bersama Bappenas dan Pemerintah Australia membuka ruang dengan para stakeholder transportasi. Ini sangat penting bagi kami,” tambahnya.
Munafri juga mengungkapkan harapannya agar ke depan Kota Makassar dapat memiliki sistem transportasi publik yang nyaman dan terintegrasi.
Seperti layanan bus dengan titik naik dan turun yang jelas, sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada kendaraan pribadi.
“Kita berharap suatu saat di Makassar ada bus yang kita naik, sehingga tidak harus lagi membawa kendaraan sendiri. Dan ini semua nyambung dengan apa yang kita lakukan hari ini,” katanya.
Lebih lanjut, Wali Kota Makassar menjelaskan bahwa pembangunan sistem transportasi juga harus diiringi dengan penataan ruang kota, khususnya di sepanjang koridor jalan utama.
Penataan tersebut bertujuan memastikan keberadaan jalur transportasi, pedestrian, dan aktivitas ekonomi berjalan tertib dan saling menghormati.
“Contohnya kita mulai menata bangunan-bangunan di pinggir jalan, supaya ke depan ini bisa menjadi koridor. Ini sebenarnya hal yang simpel,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penataan tersebut bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Namun, setiap aktivitas harus ditempatkan sesuai peruntukannya agar tidak melanggar hak pengguna ruang lainnya.
“Tidak ada niat menghilangkan usaha orang. Silakan berusaha, tapi jangan di tempat yang tidak semestinya. Karena ada hak-hak orang lain di situ,” tegas Munafri.
Menurutnya, terdapat tingkatan hak ruang di kawasan perkotaan, mulai dari pedestrian, fasilitas publik, hingga badan jalan.
Pelanggaran terhadap salah satu fungsi tersebut dapat berdampak pada kenyamanan dan keselamatan bersama.
Penataan ini, lanjut Munafri, juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan ruang kota yang inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Dengan penataan yang baik, ruang publik dapat digunakan secara aman dan nyaman oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Mulai dari pedestrian, lalu naik ke mana, ke jalan. Itu ada tingkatannya, ada hak-haknya orang,” tuturnya.
“Ini juga bagian dari memberikan keleluasaan bagi disabilitas, supaya ruang-ruang inklusif itu benar-benar terbuka,” sambung Appi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Makassar telah memasukkan rencana perbaikan dan pengembangan sejumlah koridor pedestrian dalam agenda pembangunan kota ke depan.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi awal menuju sistem mobilitas perkotaan yang tertata, ramah dan inklusif bagi kelompok berkebutuhan khusus.
“Nah, itu semua sudah ada dalam rencana kami, termasuk memperbaiki beberapa koridor pedestrian,” pungkas Munafri.
Diketahui, melalui program ini, KIAT berhasil menyusun tiga dokumen SUMP lengkap yang mencakup analisis kondisi awal, strategi mobilitas jangka panjang, serta rencana aksi bertahap untuk implementasi di tingkat kawasan metropolitan.












