Diskominfo Makassar Gandeng Densus 88 Perkuat Literasi Keamanan Digital, Cegah Penyebaran Paham Berbahaya

Menurutnya, PP TUNAS ini sebenarnya bukan melarang anak-anak menggunakan teknologi, tetapi membatasi hingga anak siap.

“Ada sejumlah platform yang belum bisa diakses oleh anak-anak karena dapat berdampak terhadap tumbuh kembang, kesehatan mental, maupun keamanan mereka di ruang digital,” jelasnya.

br

Jebolan Doktor Unhas itu menambahkan, berbagai platform digital internasional juga telah menerapkan pembatasan usia sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.

Karena itu, pemerintah Kota Makassar mengambil peran melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan tersebut sekaligus mendukung implementasinya.

Dalam pelaksanaannya, Diskominfo Makassar tidak bekerja sendiri. Sosialisasi dilakukan bersama Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.

Kolaborasi ini menyasar peserta didik, guru, hingga orang tua agar pengawasan terhadap penggunaan gadget dan media sosial tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi juga dimulai dari rumah.

“Pengawasan bukan hanya tugas sekolah, peran orang tua sangat penting. Karena itu kami menggandeng Dinas Pendidikan dan DP3A untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.

BACA JUGA:  Terima Kunjungan Pemkab Majene, Munafri Paparkan Program Unggulan Makassar

Roem juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pembatasan akses media sosial sepenuhnya menjadi kewenangan platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan penyelenggara sistem elektronik lainnya yang diwajibkan mematuhi ketentuan pemerintah pusat.

Platform-platform tersebut nantinya melakukan verifikasi, pembatasan akses sesuai usia, serta melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sementara itu, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator edukasi dan peningkatan literasi digital kepada masyarakat.

“Pengawasan dilakukan oleh platform digital, tugas Pemerintah Daerah adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami PP TUNAS dan bersama-sama mengawal pelaksanaannya,” katanya.

“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membatasi akses masyarakat terhadap platform digital,” sambung Roem.

Ia menegaskan, penggunaan perangkat digital tetap dibutuhkan anak untuk kegiatan positif seperti pembelajaran maupun komunikasi dengan orang tua melalui aplikasi yang aman.

Karena itu, yang dibangun melalui PP TUNAS bukanlah pelarangan penggunaan teknologi, melainkan budaya penggunaan internet yang sehat, aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan tahapan usia anak.

Roem berharap, melalui edukasi yang berkelanjutan, orang tua semakin memahami jenis platform digital yang layak diakses anak sesuai usia serta mampu mendampingi penggunaan perangkat digital secara bijak.

br
brbr