“Pengawasan bukan hanya tugas sekolah, peran orang tua sangat penting. Karena itu kami menggandeng Dinas Pendidikan dan DP3A untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.
Roem juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pembatasan akses media sosial sepenuhnya menjadi kewenangan platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan penyelenggara sistem elektronik lainnya yang diwajibkan mematuhi ketentuan pemerintah pusat.
Platform-platform tersebut nantinya melakukan verifikasi, pembatasan akses sesuai usia, serta melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator edukasi dan peningkatan literasi digital kepada masyarakat.
“Pengawasan dilakukan oleh platform digital, tugas Pemerintah Daerah adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami PP TUNAS dan bersama-sama mengawal pelaksanaannya,” katanya.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membatasi akses masyarakat terhadap platform digital,” sambung Roem.
Ia menegaskan, penggunaan perangkat digital tetap dibutuhkan anak untuk kegiatan positif seperti pembelajaran maupun komunikasi dengan orang tua melalui aplikasi yang aman.
Karena itu, yang dibangun melalui PP TUNAS bukanlah pelarangan penggunaan teknologi, melainkan budaya penggunaan internet yang sehat, aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan tahapan usia anak.
Roem berharap, melalui edukasi yang berkelanjutan, orang tua semakin memahami jenis platform digital yang layak diakses anak sesuai usia serta mampu mendampingi penggunaan perangkat digital secara bijak.
Dengan demikian, implementasi PP TUNAS dapat berjalan optimal dan tujuan utama pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak dapat terwujud
“Melalui gerakan edukasi ‘Tunggu Anak Siap Agar Anak Bijak’, kami berharap mampu membentuk generasi muda yang tidak hanya melek digital, tetapi juga memiliki karakter, kecakapan, dan ketahanan dalam menghadapi tantangan dunia digital secara bijaksana,” harap Roem.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
Salah satunya dengan menggandeng Densus 88 Antiteror Polri dalam program literasi keamanan informasi yang menyasar sekolah, kecamatan, hingga masyarakat umum.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari langkah preventif Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman di ruang digital, mulai dari penyebaran hoaks, penipuan siber, hingga upaya penyebaran paham radikal melalui media digital.
Roem, mengungkapkan Diskominfo Makassar memiliki sejumlah program literasi digital yang tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga aspek keamanan informasi.
“Kami dari Diskominfo Kota Makassar memiliki beberapa kegiatan, termasuk literasi keamanan informasi. Kegiatan ini menyasar masyarakat luas, sehingga kami menggandeng Densus 88,” ungkapnya.
“Instansi di Densus 88 memiliki arah yang sama dalam proses pembinaan dan pencegahan di ruang-ruang digital,” tambah Roem.
Ia menjelaskan, sosialisasi dan koordinasi telah dilaksanakan di sejumlah lokasi, di antaranya sekolah-sekolah serta kantor kecamatan, seperti di Kecamatan Bontoala dan Kecamatan Tamalate.
Menurut Roem, berdasarkan pemetaan yang dilakukan Densus 88, terdapat sejumlah ruang digital yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan perekrutan maupun menyebarkan paham yang dapat memengaruhi cara berpikir generasi muda.












