Ia menjelaskan, kunci utama terletak pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, terutama dalam 15 item penilaian yang menjadi indikator utama.
Ketika seluruh unsur bekerja sesuai peran masing-masing, maka persoalan kebersihan dapat diselesaikan secara sistematis dan terukur.
Lebih lanjut, Dr. Azri Rasul menekankan pentingnya tindak lanjut konkret melalui penunjukan penanggung jawab di setiap unit kerja.
Misalnya, dalam hal pemilahan sampah, setiap instansi, baik kantor, pasar, maupun sekolah, harus memiliki personel yang bertugas memastikan proses pemilahan berjalan dengan baik.
Selain itu, penguatan bank sampah unit juga menjadi bagian penting dalam rantai pengelolaan. Sampah yang telah dipilah akan dikumpulkan, dikelola oleh pengurus, kemudian disalurkan kepada pengepul atau pihak industri daur ulang.
“Kalau ini berjalan, maka yang masuk ke TPA Antang itu tinggal sampah organik saja. Itu pun bisa terkelola dengan baik, karena dalam satu sampai dua bulan sudah bisa menjadi pupuk,” jelasnya.
Dia juga menekankan bahwa selama ini masih terdapat persepsi keliru bahwa pengelolaan sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Padahal, setiap wilayah dan sektor memiliki kewenangan masing-masing dalam menata dan mengelola sampah di lingkungannya. Termasuk PD Pasar dan pihak Rumah Sakit, memiliki tugas di wilayah masing-masing.
“Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa masuk begitu saja ke rumah sakit, pasar, atau terminal tanpa kewenangan. Yang punya wilayah itulah yang harus mengatur. DLH hadir untuk membantu dari sisi substansi dan teknis,” tegasnya.
Dalam sistem penilaian kota bersih, lanjutnya, setiap sektor memiliki bobot tersendiri. Kawasan pemukiman menyumbang sekitar 19 persen, sementara pengelolaan di TPA sekitar 10 persen.
Namun, yang paling krusial adalah pemilahan sampah dari sumbernya, seperti di kawasan pemukiman, pertokoan, dan pasar.
Ia mengakui bahwa tantangan terbesar justru berada di tingkat pemukiman, karena melibatkan masyarakat luas yang secara struktural menjadi tanggung jawab pemerintah setempat seperti lurah, RT, dan RW.
Berdasarkan penilaian terakhir, skor kebersihan Kota Makassar berada di angka 54,7 yang masih masuk dalam kategori pembinaan. Untuk meraih sertifikat Adipura, kota harus mencapai nilai minimal 60 hingga 75.
“Kalau kita bisa dorong sedikit saja ke atas, itu sudah sangat berarti. Apalagi kalau ada perlombaan antar lurah, pasar, rumah sakit, dan puskesmas dengan sistem reward, itu akan mempercepat pencapaian,” ungkapnya.













