Ruang Hidup Masyarakat Adat Disorot Ma’REFAT INSTITUTE

NusantaraInsight, Makassar — Perjuangan masyarakat adat menjadi sorotan dalam Ma’REFAT INFORMAL MEETING (REFORMING) ke-29 yang digelar oleh Ma’REFAT Institute Sulawesi Selatan, pada Minggu 28 Desember 2025.

Diskusi yang mengangkat tema “Perjuangan Masyarakat Adat Mempertahankan Ruang Hidup dan Ikhtiarnya Menjaga Kelestarian Lingkungan” ini, menghadirkan dua orang pemantik: Baso Arsyad, Pemuka Masyarakat Adat Banua Lemo Kabupaten Luwu yang juga Aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta Andi Manarangga Amir, Aktivis Pemberdayaan Komunitas dan Gerakan Sosial sekaligus Co-Founder Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat (LINGKAR) Sulawesi.

Diskusi tersebut menempatkan persoalan masyarakat adat bukan semata sebagai isu kebudayaan, melainkan sebagai persoalan struktural yang berkaitan erat dengan kebijakan negara, tata kelola ruang, dan pengelolaan sumber daya alam. Para pemantik menilai bahwa negara kerap gagal memahami cara hidup masyarakat adat yang telah terbukti menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.

Baso Arsyad memulai pemaparan dengan menempatkan masyarakat adat dalam konteks sejarah panjang Nusantara. Ia menegaskan, “Sebelum negara berdiri, masyarakat adat telah eksis dengan sistem kerajaan, adat istiadat, serta relasi kuat dengan ruang hidupnya.” Masyarakat adat, menurutnya, memiliki relasi yang utuh dengan ruang hidupnya, mulai dari hutan, sungai, hingga lahan pertanian. Mereka memiliki sistem sosial serta tata kelola wilayah yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya.

BACA JUGA:  Duta Baca Sulsel Adakan Ngopi Produktif

Namun, ketika negara hadir dengan sistem administrasi modern, masyarakat adat justru sering ditempatkan dalam posisi yang tidak jelas. Baso menilai pemerintah kerap memisahkan masyarakat adat dari masyarakat desa, seolah keduanya adalah entitas yang berbeda. Dalam banyak kebijakan, masyarakat adat diposisikan sebagai komunitas yang terlembagakan secara khusus, padahal secara faktual tidak ada perbedaan mendasar antara masyarakat adat dan masyarakat desa. Keduanya sama-sama ingin menjaga adat dan lingkungan tempat hidupnya.

Baso juga menyoroti bahwa hingga lebih dari dua dekade setelah reformasi, pengakuan terhadap masyarakat adat belum juga tuntas. Pengakuan itu kerap dianggap akan mengganggu eksistensi desa dan hukum negara. Padahal, menurutnya, masyarakat adat justru memiliki mekanisme internal untuk menjaga lingkungan. “Di mana ada masyarakat adat yang kuat, maka penjagaan lingkungan akan selalu berjalan, karena mereka memiliki keterikatan langsung dengan lingkungan adatnya,” tegas Baso.