Ma’REFAT INSTITUTE Pertanyakan Orientasi dan Arah Pembangunan Sulsel

NusantaraInsight, Makassar — Di tengah suasana Ramadan, diskusi berjalan serius di Kantor LINGKAR-Ma’REFAT, Kota Makassar, Minggu, 22 Februari 2026. Sejak pukul 16.00 Wita, diskusi Ma’REFAT Informal Meeting (REFORMING) ke-31 digelar. Tema yang diangkat tidak ringan: “Membaca Ulang serta Menganalisis Orientasi dan Arah Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan.”

Dua pemantik utama dihadirkan pada sesi ini: Arifin, S.AP., M.AP., Fungsional Perencana Bappelitbangda Kabupaten Takalar 2009–2025; dan Andi Manarangga Amir, Aktivis Pemberdayaan Komunitas serta Co-Founder LINGKAR (Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat) Sulawesi.

Diskusi ini merupakan kelanjutan dari pembacaan kritis atas dokumen perencanaan daerah di Sulawesi Selatan pada REFORMING sebelumnya. Dalam pengantarnya, Mohammad Muttaqin Azikin sebagai pemantik pendamping sekaligus moderator, menegaskan relevansi pembahasan RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029 untuk membaca arah pembangunan lima tahun ke depan. “Menurut saya, ini justru jadi kesempatan baik untuk kita bersama-sama membaca dokumen perencanaan secara kritis. Paling tidak, kita bisa memotret ke mana arah pembangunan daerah kita dalam lima tahun ke depan,” ujarnya.

BACA JUGA:  K-Apel Sambut Kunjungan Perkenalan OSIS SMP Metro School Makassar

Sebagai pemantik pertama, Arifin menyoroti ketegangan klasik antara rencana dan kapasitas fiskal. Ia menguraikan dua mazhab perencanaan: “mazhab kebutuhan dulu, uang menyusul” dan “mazhab uang dulu, baru kegiatan.” Menurutnya, banyak dokumen terjebak pada mazhab pertama tanpa kalkulasi fiskal realistis, sehingga program terlihat ideal di atas kertas, namun sulit dieksekusi.

Ia juga menekankan pentingnya periode/tahun pertama pemerintahan – dalam rencana jangka panjang/menengah – sebagai fase konsolidasi. “Kalau di periode) tahun pertama ini arah kebijakan tidak jelas, maka periode-periode berikutnya cenderung ikut goyah,” kata Arifin. Dalam praktik, ia mengakui pula bahwa dokumen RPJMD kerap hanya dibuka saat pembahasan formal. “Ruh dokumen perencanaan sering tidak ‘hidup’ di level operasional,” ujarnya.
Manarangga Amir memperkuat kritik tersebut. “Bahwa dokumen perencanaan ini rutin selalu dibuat sebagai salah satu persyaratan administratif. Setelah dokumen ini dilegalisasi dan disahkan, hampir tidak ada lagi yang melihat atau menggunakannya,” ujarnya. Ia mempertanyakan efektivitas reformulasi pola perencanaan jika dokumen tak menjadi acuan operasional.

BACA JUGA:  MA Aisyiah Sungguminasa Gelar Prosesi Penamatan Siswa 2024

Menurut Manarangga, target pembangunan bukan hanya milik kepala daerah, melainkan komitmen kolektif. “Dalam logika demokrasi, masyarakat memilih pemimpin bukan hanya karena figur personalnya, tapi juga karena visi dan arah kebijakan yang ditawarkan.”