Ma’REFAT INSTITUTE Persoalkan Kebijakan Ekonomi Indonesia

NusantaraInsight, Makassar — Pada Minggu 12 Oktober 2025 lalu, Ma’REFAT INSTITUTE Kembali melanjutkan Program rutinnya “Membaca Kembali Bung Hatta” yang telah memasuki Seri ke-11. Kali ini, mengangkat topik “Menyoal (Lagi) Kebijakan Ekonomi Indonesia”, bertempat di Kantor LINGKAR-Ma’REFAT Makassar.

Dalam pertemuan siang tersebut, menghadirkan dua pembaca buku sekaligus pemantik, yakni Kurniawan, SE., M.Si. selaku Dosen Universitas Ichsan dan Pegiat KLAB (Komunitas Literasi Anak Bangsa) Sidrap dan Ibnul Hayat Tanrere, SE yang merupakan Peneliti LINGKAR (Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat).

Ibnul membaca dan mengulas beberapa poin penting dari buku Bung Hatta, salah satunya soal kritik kapitalisme kolonial. “Ada ketergantungan struktural di mana pribumi hanya berfungsi sebagai penyedia tenaga kerja dan bahan mentah, bukan sebagai pelaku ekonomi yang otonom,” pungkasnya.

Ibnul lalu menyampaikan gagasan tentang sosialisme Indonesia: orisinalitas pemikiran Hatta di mana tujuan negara kita ialah sosialisme Indonesia yang diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa, dengan landasan konstitusional pada pasal 27 ayat 2, pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945. Leih lanjut, ia memaparkan tentang koperasi sebagai pilar perekonomian yang merupakan penjelasan serta penegasan terhadap pasal 33 UUD 1945, bahwa usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ialah koperasi.

BACA JUGA:  "Pahlawan Indonesia" Hadir di K-Apel, Maman : Bukan Lorong yang Temboknya Dilukis, Tapi Manusianya

Sebagai pemantik kedua, Kurniawan memaparkan tentang industrialisasi Indonesia yang mengubah dasar penghidupan rakyat dari bertani menjadi buruh pabrik. Industrialiasi ini ditujukan pemerintah agar rakyat yang berjuta-juta jumlahnya, yang tidak dapat hidup lagi di sektor pertanian mampu mendapatkan penghidupan dari industri serta mencapai kemakmuran rakyat. “Namun ada kekeliruan, sebab perekonomian yang sebaik-baiknya bagi rakyat adalah mempunyai industri dan pertanian yang berimbang,” tegas Iwan, sapaan akrab Kurniawan.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan tentang bagaimana membangun industri secara koperasi di mana pemerintah harus menjadi pengawas dan pengatur dengan berpedoman kepada keselamatan masyarakat. Tanah yang luas yang berpengaruh terhadap penghidupan orang banyak mestilah di bawah kekuasaan pemerintah. Tanah tidak boleh menjadi objek perniagaan yang diperjualbelikan semata-mata untuk mencari keuntungan, karena hal ini erat kaitannya dengan pasal 33 UUD 1945.

Beberapa penanggap memberikan pandangannya dalam momen diskusi ini. Salah satu di antaranya adalah Muttaqin Azikin, Direktur Eksekutif Ma’REFAT INSTITUTE, yang menyampaikan bahwa negara harusnya memastikan sistem koperasi berjalan. Karena, ini bukan lagi soal kompatibel atau tidak kompatibel, tapi ini soal negara dan penyelenggaranya yang mesti konsisten menjalankan sistem perekonomian sesuai dengan amanat konstitusi.

br
br