NusantaraInsight, Makassar — Di awal tahun ini, tepatnya Ahad 14 Januari 2024, Ma’REFAT Institute (Makassar Research for Advance Transformation) kembali melanjutkan percakapan-percakapan sebelumnya pada tahun lalu, dengan mendiskusikan berbagai hal terkait proses pembangunan yang sedang berlangsung. Dan, salah satu upaya yang sangat urgen tentang hal tersebut, adalah menyangkut pengawalan “Dokumen Perencanaan” di setiap daerah, hubungannya dengan proses politik tahapan Pilkada mendatang.
Karena yang menjadi soal selama ini, pada setiap kontestasi Pilkada, sangat minim – jika tak ingin menyebut taka da sama sekali – Calon Kepala Daerah yang menjadikannya sebagai rujukan atau pedoman dalam penyusunan Visi, Misi dan Program, yang ingin ditawarkan.
Padahal, dokumen perencanaan merupakan instrumen paling mendasar bagi pembangunan sebuah daerah. Bila kita abai terhadap hal fundamental ini, pada tahap awal proses politik yang terselenggara, maka ini bisa menjadi “malapetaka” pembangunan di kemudian hari.
Oleh karena itulah, Ma’REFAT INSTITUTE Sulawesi Selatan dalam perhelatan Ma’REFAT INFORMAL MEETING Ke-9 (REFORMING#9) akhir pekan lalu, mengangkat tema perbincangan, “Membangun Sinergitas Mengawal Dokumen Perencanaan dalam Tahapan Pilkada.” Kegiatan ini berlangsung di Kantor LINGKAR-Ma’REFAT Kota Makassar, dengan menghadirkan dua pemantik, masing-masing; Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah, S.Sos., M.Kesos serta Andi Manarangga Amir selaku Pegiat/Pendamping Komunitas dan Masyarakat, yang sekaligus merupakan Board of Advisor dan Co-Founder LINGKAR (Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat).
Ketua KPU Sulsel menjadi pemantik awal, menyampaikan beberapa informasi penting serta aktivitas yang dikerjakan saat ini oleh KPU Sulsel, di mana sedang disibukkan dengan urusan logistik penyelenggaraan Pemilu.
Di lain sisi, secara internal juga terus melakukan telaah atas PKPU yang berlaku dan perubahan-perubahan yang ada.
Menurutnya, di KPU terdapat salah satu divisi, yakni Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Divisi ini adalah bagian yang mungkin sangat berhubungan dengan tema diskusi kita saat ini.
Adapun untuk Pilkada, tanggal pelaksanaan masih mengacu pada regulasi yang telah diputuskan secara hukum yaitu 27 November 2024. Terkait perubahan atau percepatan pelaksanaan pilkada belum juga diputuskan secara politik hingga hari ini. Masih terdapat tahapan teknis yang terkendala, dan ini pun yang kemudian membuat PKPU tahapan pilkada belum keluar.
Berhubungan dengan Dokumen Perencanaan, kita masih perlu menelaah PKPU yang ada: apakah Dokumen Perencanaan ini perlu menjadi acuan Visi-Misi-Program Calon Kepala Daerah secara regulatif.