Karena problematika semacam itulah, sehingga Ma’REFAT Institute sejak 2017 lalu, mengusung wacana serta gagasan, agar kontestasi pemilu dan pilkada senantiasa merujuk pada dua dokumen tadi, dalam merumuskan Visi-Misi dan Program. Minimal, para konsultan politik yang mendampingi para kontestan pilkada menjadikan dokumen tersebut sebagai rujukan dalam merumuskan visi-misi program, bukan hanya sekadar menyusun konsep yang terlihat bombastis dan keren, tapi problematik dalam implementasinya di saat terpilih.
Dalam kaitannya dengan Visi Misi pada regulasi PKPU, sesungguhnya mungkin perlu dipikirkan untuk tidak hanya menjadikan sebagai syarat kelengkapan administratif saja. Sebab, Visi Misi itu merupatan sesuatu yang sangat fundamental dan substansial. Di mana dari rumusan itulah, publik akan mengetahui ke mana arah sebuah daerah akan dikembangkan serta bagaimana tahapan-tahapan pembangunan dilakukan selama satu periode kepemimpinan yang dijalankan oleh Kepala Daerah. Dan pada konteks ini, posisi KPU menjadi sangat penting dan strategis. Karena, merupakan pintu awal untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya “malapetaka” pembangunan di daerah-daerah kita. Tutup Muttaqin dalam paparannya.
Sebagaimana tema yang diangkat, maka sinergitas untuk mengawal dokumen perencanaan agar menjadi prioritas perhatian setiap kontestan pilkada nantinya, mesti dilakukan oleh berbagai stakeholder, bila kita berharap terwujudnya perbaikan-perbaikan dalam proses pembangunan yang berlangsung di negeri ini dan terkhusus di daerah kita.
Seperti biasanya, diskusi REFORMING ke-8 ini pun dihadiri berbagai latar, yaitu; akademisi, peneliti, aktivis NGO, ASN, usahawan muda, tenaga pendidik serta mahasiswa. Dan jelang magrib tiba, agenda rutin bulanan Ma’REFAT Institute ini, kemudian diakhiri.[*]












