Dalam hal itu, sebagai warga kita perlu mencermati dua dokumen penting. Yang mana akan menentukan arah dari pembangunan daerah kita. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen perencanaan pembangunan; RPJPN – RPJPD Provinsi – RPJPD Kabupaten/Kota, juga RPJMN – RPJMD.
Dokumen-dokumen tersebut termasuk dalam kategori perencanaan strategis. Ada juga dokumen lain selain itu, yaitu dokumen perencanaan spasial/ruang, yakni, RTRW Nasional – RTRW Provinsi – RTRW Kabupaten/Kota. Kedua jenis dokumen ini sesungguhnya tidak dapat dipisahkan. Karena keduanya saling terkait dan saling berhubungan, yang menentukan arah pembangunan Indonesia, dan juga secara khusus daerah-daerah kita.
Periode sekarang ini, terhitung sebagai tahap akhir dari periode RPJPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sehingga saat-saat ini pula, merupakan tahun-tahun yang menentukan karena semua daerah berada dalam masa perumusan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang baru atau RPJPD untuk 20 tahun mendatang. Pertanyaan pentingnya, apakah dokumen-dokumen perencanaan tersebut betul-betul menjadi perhatian bagi setiap kontestan? Masalahnya, dalam pengamatan saya sejauh ini, hampir-hampir dokumen tersebut tidak dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kontestasi Pemilu maupun Pilkada. Ungkap Muttaqin
Sebagai contoh, Kota Makassar yang di-branding sebagai “Kota Dunia”. Dalam Satu-Dua Dekade terakhir ini, kita tidak tahu ke arah mana sebetulnya pembangunan Kota Makassar. Pembangunan yang dilakukan seolah tidak berpijak pada dokumen perencanaan, namun semata berbasis proyek. Ini kondisi yang mengerikan dan tidak baik-baik saja. Dokumen perencanaan tidak menjadi rujukan dalam penetapan program-program yang dijalankan. Problemnya, anggaran yang digunakan adalah anggaran yang bersumber dari publik, sementara kita sebagai warga tidak mengetahui ke arah mana pembangunan kota kita.
Karena problematika semacam itulah, sehingga Ma’REFAT Institute sejak 2017 lalu, mengusung wacana serta gagasan, agar kontestasi pemilu dan pilkada senantiasa merujuk pada dua dokumen tadi, dalam merumuskan Visi-Misi dan Program. Minimal, para konsultan politik yang mendampingi para kontestan pilkada menjadikan dokumen tersebut sebagai rujukan dalam merumuskan visi-misi program, bukan hanya sekadar menyusun konsep yang terlihat bombastis dan keren, tapi problematik dalam implementasinya di saat terpilih.
Dalam kaitannya dengan Visi Misi pada regulasi PKPU, sesungguhnya mungkin perlu dipikirkan untuk tidak hanya menjadikan sebagai syarat kelengkapan administratif saja. Sebab, Visi Misi itu merupatan sesuatu yang sangat fundamental dan substansial. Di mana dari rumusan itulah, publik akan mengetahui ke mana arah sebuah daerah akan dikembangkan serta bagaimana tahapan-tahapan pembangunan dilakukan selama satu periode kepemimpinan yang dijalankan oleh Kepala Daerah. Dan pada konteks ini, posisi KPU menjadi sangat penting dan strategis. Karena, merupakan pintu awal untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya “malapetaka” pembangunan di daerah-daerah kita. Tutup Muttaqin dalam paparannya.
Sebagaimana tema yang diangkat, maka sinergitas untuk mengawal dokumen perencanaan agar menjadi prioritas perhatian setiap kontestan pilkada nantinya, mesti dilakukan oleh berbagai stakeholder, bila kita berharap terwujudnya perbaikan-perbaikan dalam proses pembangunan yang berlangsung di negeri ini dan terkhusus di daerah kita.
Seperti biasanya, diskusi REFORMING ke-8 ini pun dihadiri berbagai latar, yaitu; akademisi, peneliti, aktivis NGO, ASN, usahawan muda, tenaga pendidik serta mahasiswa. Dan jelang magrib tiba, agenda rutin bulanan Ma’REFAT Institute ini, kemudian diakhiri.[*]












