Ketua KPU Sulbar Diskusi Dokumen Perencanaan dan Pilkada di Ma’REFAT Institute

NusantaraInsight, Makassar — Hari Rabu 27 Desember 2023, Ma’REFAT Institute (Makassar Research for Advance Transformation) kedatangan tamu dari luar Sulsel, yakni Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar, S.Pd., M.Ag yang sekaligus menjadi salah satu pemantik dalam perhelatan Ma’REFAT INFORMAL MEETING Ke-8 (REFORMING#8).

Pemantik lainnya yang juga dihadirkan ialah Ir. Mohammad Muttaqin Azikin, S.T., IPM merupakan seorang Planolog dan Pemerhati Tata Ruang. Tema yang diperbincangkan, “Sinergitas Mengawal Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Tahapan Pilkada.”

Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor LINGKAR-Ma’REFAT Kota Makassar sebagai agenda akhir tahun 2023.

Diskusi ihwal politik saat ini, adalah hal yang lazim dan jamak kita jumpai. Terlebih penyelenggaraan Pilpres tak lama lagi akan dilaksanakan, yaitu pada 14 Februari 2024.

Pilkada serentak pun juga akan digelar tahun depan, yang awalnya direncakan pada November 2024, namun ada kemungkinan dimajukan ke September 2024.

Salah satu dasar dari Pilkada dilakukan serentak, agar target-target pembangunan bisa tercapai sesuai dengan perencanaan yang dilakukan bersama-sama, oleh setiap tingkat Kepala Daerah ditinjau dari segi waktu. Pembangunan juga belum tercapai sesuai harapan karena berkaitan dengan keselarasan dokumen perencanaan pembangunan dan kepatuhan terhadap dokumen tersebut .

BACA JUGA:  GP Ansor Maros Audiensi dengan Bupati

Hal ini kemudian mendorong adanya pilkada serentak. Topik inilah yang membuat perbincangan kali ini menjadi menarik, sebab agak berbeda dengan umumnya diskusi politik selama ini.

Ketua KPU Sulbar tampil sebagai pemantik awal. Ia terlebih dulu memberi apresiasi kepada Ma’REFAT Institute dengan gelaran diskusi yang dibuat, di mana menurutnya tema yang diangkat sangat menarik, dan teramat berbeda dengan topik-topik selama ini yang ia isi.

Topik yang lazim biasanya diarahkan pada seputar bagaimana partisipasi pemilih dan etika politik. Tetapi diskusi ini menarik, karena berkaitan dengan bagaimana pengawalan dokumen perencanaan dalam tahapan pilkada, imbuhnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU), ada satu dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang penting menjadi perhatian yaitu “Naskah Visi-Misi dan Program pasangan calon mengacu pada RPJP Daerah, yang di tanda tangani pasangan calon.”

Namun faktanya, tidak banyak calon yang ingin berkontestasi, mematuhi regulasi ini. Padahal, naskah itulah kemudian yang dimasukkan ke KPU. Hanya saja KPU tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menilai kesesuaian pernyataan ini dengan RPJPD. Lalu kemudian, apakah Bawaslu berani mengambil posisi dalam menyoal masalah itu? Inilah yang kemudian membuka ruang sengketa, ujar Said Usman.