NusantaraInsight, Jakarta — Pemerintah RI melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan rilis pers nomor Nomor: 004/RILIS/BKN/I/2025 pada Rabu (15/1/2025) bunyinya memberikan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II selama 5 (lima) hari dari tanggal 16 s.d. 20 Januari 2025.
Dalam rilis tersebut, ini diberikan guna mendapatkan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2.
Kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
Dalam rilis tersebut, Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakhrulloh mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran; dan
Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Prof Zudan juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran. Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi.