Terdakwa Nyatakan Kesediaan Membayar Restitusi yang Diajukan LPSK RI

Sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas)
Kedua terdakwa

Pada kesempatan ini, majelis hakim juga menyarankan kepada kedua terdakwa bersama penasehat hukumnya Ilham Prawira, SH dari PKBH Unhas untuk mempertanyakan kepada Rektor Unhas soal sanksi akademik apakah tetap berpegang kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Unhas atau ada pengecualian bagi Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir untuk kelanjutan kuliah serta masa depannya.

Selesai memberikan saran-saran tersebut di depan persidangan yang juga didengar oleh pihak keluarga dan kerabat almarhum Virendy yakni James Wehantouw (ayah), Femmy Lotulung (ibu), Dr. Ir. Muh. Zainal Altim, ST, MT dan Drs. Khairil, majelis hakim menunda sidang sampai Senin 15 Juli 2024 untuk kembali memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum mempersiapkan tuntutan pidananya. (*)

BACA JUGA:  Ini Dia Bapak Pendidikan Nasional