Terancam Hukuman 10 tahun Penjara dan Denda 7,5 M, Kasus Perusakan Hutan di Desa Batu Ampa, Papalang Sulbar Segera Disidangkan

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Andi Aco Takdir, menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Balai Gakkum Sulawesi dan tim gabungan dalam menangani kasus ini.

“Kerjasama antara instansi sangat penting untuk melindungi hutan. Sebagai pemangku kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, kami akan terus meningkatkan pengamanan dan patroli pengawasan di areal kawasan kami serta melanjutkan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan Balai Gakkum KLHK untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa dikemudian hari,” ujarnya.

Balai Gakkum Sulawesi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses persidangan, serta melanjutkan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain.

BACA JUGA:  Prof Dr Basri Modding Tidak Terbukti Gelapkan Dana Yayasan UMI