Kemudian Dekanat FT Unhas yang mengeluarkan rekomendasi. Lalu Dekan dan seluruh Pembantu Dekan FT Unhas pun lalai akibat melepas secara resmi keberangkatan peserta Diksar dalam sebuah upacara pelepasan yang dilaksanakan di Kampus Fakultas Teknik Unhas, Gowa.
Masalah lainnya yang dibeberkannya, juga menyangkut sikap pihak institusi Unhas yang dipandangnya tidak punya rasa tanggung jawab terhadap peristiwa kematian Virendy.
Demikian pula soal ajakan berdamai yang pernah ditawarkan Rektor Unhas kepada keluarga korban. Namun ajakan tersebut tidak pernah terealisasi sampai sekarang ini.
Usai mendengarkan kesaksian kedua keluarga Virendy, majelis hakim menunda sidang perkara ini sampai Rabu 20 Maret 2024 untuk memeriksa saksi-saksi lainnya. Menurut jaksa penuntut umum, pada sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan sebanyak 10 orang saksi.
Selesai sidang, Wakil Ketua LPSK RI, Dr. Livia Iatania DF Iskandar, M.Sc, Psi berkenan memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan yang mencegatnya di lobi gedung PN Maros. Psikolog jebolan Universitas Indonesia tersebut menyatakan rasa bangganya karena sidang perkara ini bisa berjalan lancar dan memberikan kepuasan kepada kedua terlindung LPSK yang sudah mendapatkan pemenuhan hak prosedural. (*)












