NusantaraInsight, Makassar — Seorang santri berinisial AAR (14) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meregang nyawa setelah dirawat di rumah sakit selama empat hari.
Ia meregang nyawa diduga usai mendapatkan aksi kekerasan yang dilakukan seniornya.
Peristiwa nahas yang menimpa AR itu terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, sekira tanggal 15 Februari 2024 pukul 10.00 WITA.
AAR pun dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS), pada Selasa (20/2/2024) dini hari.
Mendapatkan laporan terkait adanya dugaan kekerasan, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar pun lantas melakukan penyelidikan.
Pelaku berinisial AW (15) diamankan usai dilaporkan menganiaya teman sesama santri hingga tewas.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana mengatakan penganiayaan yang dilakukan pelaku dipicu permasalahan kecil.
Kompol Devi menjelaskan, penganiayaan terduga pelaku inisial AW (15) itu, bermula saat dirinya berada dalam perpustakaan pondok pesantren (ponpes).
“Kejadiannya pada tanggal 15 Februari, sekitar pukul 10.00 Wita,” kata Kompol Devi.
Saat itu, lanjut Devi, korban AAR mengetuk-ngetuk jendela kaca perpustakaan hingga membuat AW tersinggung.
“Pelaku tersinggung dan langsung menganiaya korban,” ungkapnya.
“Keterangan saksi korban ini dianiaya di bagian kepala, leher dan saat itu korban langsung dilarikan ke RS, karena tidak sadarkan diri,” ucapnya.
AAR yang menerima sejumlah pukulan lantas dilarikan ke RS Grestelina.
Namun nahas, Selasa dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wita, AAR dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya pun mengamankan salah seorang santri berinisial AW (15).
“Kita amankan di kediamannya di Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa dini hari. Sementara masih di periksa,” jelas Devi dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa siang.
Polisi pun kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AW untuk mengungkapkan motif kasus penganiayaan tersebut.
“Kita masih melakukan pemeriksaan, tapi terduga pelaku (AW) sudah mengakui menganiaya korban dengan memukul korban di bagian kepala,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
“Kita kenakan pasal 80. Untuk penanganan, tetap seperti orang dewasa. Cuma perlakuannya saja. Maksimal waktu penahanan kami hanya 15 hari,” pungkasnya